Probolinggo, Jogojatim. com – Sungguh na’as nasib yang di alami oleh (AB) niat ingin memiliki rumah impian malah berujung Tertipu oleh dugaan Developer abal abal Milik IVAN alas AGUS SANTOSO
Kasus ini Bermula tanggal 24 januari 2022 (AB) memberikan sejumlah Uang tandajadi senilai 25 juta rupiah kepada Ivan alias AGUS SANTOSO untuk membeli Rumah yang berlokasi di jalan Supriyadi Gg Kelapa Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo,dan Di buktikan di Hadapan PPAT FENNY HERAWATI,SH,MKn. Pada tanggal 25 februari 2022,
Lalu setelah Melakukan Perjanjian jual beli pada tanggal 25 februari 2022 di hadapan PPAT FENNY HERAWATI,SH.MKn, (AB) selaku korban di mitai Uang 119 juta rupiah alih alih supaya cepat proses pembanguannya ujar IVAN alias Agus Santoso,selang berapa bulan minta uang tambah untuk pagar dan lain lain.
Namun semua janji itu tidak terealisasi alias harapan palsu,(AB) Selalu menanyakan kepada Ivan Alias Agus Santoso selalu memberi janji palsu,Merasa curiga akan keganjalan ini,sudah bertahun tahun kok belum di serah terimakan,datanglah (AB) ke kantor PPAT FENNY HERAWATI,SH,MKn Karena beliau yang Di tunjuk oleh parapihak Untuk membuat Pengikatan Jual beli,Alangkah terkejutnya (AB) mendengar kabar yang mengungungan yaitu nama di SHM itu sudah beralih nama ke pada H.ANANG, tidak tinggal diam (AB) mendatangi rumah H.ANANG untuk meminta keterangan terkait Rumah yang sudah di belinya, lalu jawaban H.Anang yg di mana ternyata IVAN Memiliki Hutang kepada H.Anang dan Tanah beserta Bangunannya di jadikan Jaminan oleh Ivan Alias Agus Santoso.
Dengan amat menyesal (AB) Kembali bertanya Kepada ivan alias agus santoso bagaimana nasip rumah yang saya sudah beli ke ke kamu,ivan menjawab Sabar tunggu rumah saya laku nanti saya ganti,sampai selama kurang lebih 2tahun ini tidak laku laku.dan banyak sekali alasan yang terlontar.
Akhirnya Oleh sebab kejadian tersebut di atas (AB) Beserta Penasehat Hukumnya Melaporkan Peristiwa tersebut Di POLRES PROBOLINGGO KOTA POLDA JAWA TIMUR Dengan NOMOR: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Hari senin Tanggal 30 maret 2026
Penasehat Hukum Korban R.Ferinando S.H Mengatakan, Seharusnya Hal ini tidak perlu terjadi jika Terlapor Ivan Alias Agus Santoso Menyelesaikan Dengan Mengembalikan seluruh kerugian yang di alami Klien Kami.
Kasus Yang di alami Klien Kami Jelas Sekali Murni Tindakan Pidana,Klien Kami telah membayar lunas Rumah yang di beli pada tahun 2022 hingga saat Laporan ini klien kami tidak mendapatkan hak yang seharusnya klien kami dapatkan,tertuang pada pasal 502 KUHP dan atau 486 KUHP dan atau 492 KUHP UU NO 1 th 2023,Untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum Mohon Atensi dan Perhatian Pimpinan POLRI,KAPOLDA JAWA TIMUR,KAPOLRES PROBOLINGGO KOTA,SERTA KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO KOTA untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas perkara ini,sehingga Korban Sebagai Pihak yang di rugikan HAKnya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi POLRI juga semakin Baik kedepannya.
Mari kita lihat saja Perkembangan selanjutnya, saya percaya POLRES PROBOLINGGO KOTA,POLDA JAWA TIMUR Pasti bisa memberikan Penanganan dan menyelesaikan perkara ini secara Optimal. @RED Bersambung…..























