JOMBANG, Jogojatim. com – Suhandik (40 tahun), warga Dusun Kedungsari, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mempertahankan laporan dugaan pengambilan barang tanpa izin senilai lebih dari Rp30 juta yang ia ajukan ke kepolisian, meski barang-barang tersebut telah dikembalikan oleh pihak yang dilaporkan sehari setelah laporan resmi dibuat.

Barang yang dikembalikan usai dilaporka
di antaranya: 1 unit motor Yamaha Mio milik kerabatnya, lemari pakaian kayu jati beserta isinya, lemari plastik milik anak, meja rias kayu jati, lemari es, kipas angin, dua unit televisi, kursi sofa, speaker aktif, timbangan, perlengkapan tidur, hingga sepeda. Total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp30 juta telah dikembalikan.

Peristiwa bermula ketika Suhandik menduga barang-barang miliknya diambil tanpa izin sebanyak dua kali, masing-masing pada 21 Juli dan 29 Juli 2026. Menghitung kerugian yang dialami, korban memperkirakan nilai barang yang hilang mencapai angka di atas Rp30 juta. Merasa haknya dirugikan dan menginginkan keadilan, pada Jumat 31 Juli 2026 ia melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Jombang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi berubah sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada Sabtu 1 Agustus 2026. Pihak yang dilaporkan datang ke lokasi rumah korban dengan membawa barang-barang yang sebelumnya diduga diambil, dan mengangkutnya kembali menggunakan mobil pikup sebanyak dua kali perjalanan.

Namun, proses pengembalian itu sendiri justru menyisakan kisah yang memiriskan. Berdasarkan keterangan korban, saat pengembalian berlangsung neneknya yang berusia sekitar 80 tahun sedang melaksanakan salat Zuhur di dalam rumah yang pintunya terkunci dari dalam. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras dari arah jendela. Diduga jendela rumah dijebol hingga pintu yang terkunci tersebut akhirnya bisa dibuka dari luar.

Saat nenek korban keluar menyambar suara benturan, ia terkejut mendapati sejumlah orang sudah berada di dalam rumah dan sedang memindahkan barang-barang. Peristiwa ini, baik saat dugaan pengambilan barang maupun saat proses pengembalian pada 1 Agustus 2026, diketahui dan disaksikan oleh sejumlah warga sekitar. Korban berharap keterangan saksi mata tersebut dapat menjadi bahan pembuktian bagi penyidik.
Meski seluruh barang yang diduga hilang telah dikembalikan seutuhnya, Suhandik menegaskan langkah hukum yang telah ditempuh tidak ditarik kembali. Pengembalian barang tidak dianggap sebagai penghapus peristiwa hukum yang sudah terjadi.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan saya hanya satu: agar keadilan ditegakkan tanpa memandang siapa pun yang terlibat,” tegas Suhandik.
Korban pun meminta perhatian serius dari jajaran Polres Jombang, Polsek Gudo, hingga Polda Jawa Timur agar perkara ini ditangani secara menyeluruh, independen, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ain/tim)



















