Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu kamar hotel Double Tree, jalan Tunjungan No.12, Surabaya.
Jogojatim.com, Surabaya – Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (16/1/2025), di salah satu kamar hotel Double Tree, jalan Tunjungan No.12, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku inisial M.I. (25), pekerjaan wiraswasta atau trading, beralamat Cerme, Gresik atau kost di Surabaya, membunuh korban perempuan inisial M.A. (24) beralamat Sukosari Kec. Kunir Kab. Lumajang, dengan cara mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri.
Hubungan korban dengan tersangka adalah berpacaran yang terjalin sejak 10 Juni 2024. Mereka mengenal melalui media sosial dan melanjutkan hubungan.
Korban di berikan nafkah berupa uang bulanan, serta di penuhi segala kebutuhan setiap bulannya, dan pelaku melakukan pembayaran kost korban setiap bulan nya.
Kapolesek Genteng, Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K,. Didampingi Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menerangkan motif pembunuhan.
“Asmara dipicu cemburu, pelaku sakit hati karena korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan,” ujar Kapolsek Genteng. Sabtu (18/1/2025) siang.
Kapolsek Genteng juga menerangkan, pelaku dan korban berencana melakukan pernikahan pada tanggal 15 Desember 2024. Tetapi pelaku dengan korban batal menikah di karenakan pelaku menemukan foto dan video mantan di handphone milik korban pada bulan November 2024.
Pelaku juga mendapati korban masih berkomunikasi dan mengirimkan uang kepada mantan, padahal uang tersebut berasal dari pelaku. Selain itu pelaku juga sudah menghabiskan puluhan juta untuk persiapan menikah dengan korban.
“Sehingga pada saat didalam kamar hotel pelaku dan korban terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Kapolsek Genteng juga menjabarkan kronologi pembunuhan.
Pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 korban dengan pelaku berkomunikasi untuk bertemu di Surabaya.
Pada pukul 19.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di area Stasiun Gubeng Surabaya di lanjutkan jalan jalan di Kota Surabaya.
Pada pukul 22.00 WIB, korban dan pelaku memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya.
Pada pukul 23.00 WIB, saat itu pelaku melihat potongan gambar antara korban dengan lelaki lain di media sosial, yang di posting di akhir Bulan Desember 2024. Padahal saat itu tersangka berusaha berkomunikasi dengan korban tetapi tidak ada balasan.
Kemudian pelaku membahas hal tersebut, serta membahas korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan, batal nya pernikahan, korban masih berkomunikasi dengan mantan, dan uang pelaku yang di berikan kepada korban.
Sehingga terjadi percekcokan atas permasalahan tersebut, yang kemudian pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia, dan pada pukul 05.00 WIB pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.@Red.