Surabaya, Jogojatim.com – Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti R dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, bersama Jaksa Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut terdakwa Madun Bin Misnari dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan di hadapan sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan sabu-sabu. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif pertama yang disusun penuntut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, jaksa juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa 19 klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6,78 gram dan berat bersih mencapai 0,845 gram.
“Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa Madun Bin Misnari berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” tegas Jaksa Wicaksono saat membacakan tuntutan.
Hal yang turut menjadi sorotan dalam persidangan ini adalah status terdakwa sebagai residivis khusus, atau pelaku yang pernah dijatuhi pidana atas perkara yang sama sebelumnya. Berdasarkan catatan perkara pidana Nomor 420/Pid.Sus/2015/PN SBY, terdakwa pernah diadili dan dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Cakra Yudha atas kasus kepemilikan 3 klip kristal putih yang telah habis diperiksa di laboratorium.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(red)



















