Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Tegur Keras PKL

Hukum & Kriminal185 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya, Polri dan Satpol PP Tegur Keras PKL yang Nekat Berjualan di area perumahan Taman Gunung Sari Indah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Para PKL di area taman Gunung Sari Indah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya yang berjualan saat ppkm darurat ditertibkan. Kamis 22/07/21. : 20.00 Wib.

Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kecamatan Karang Pilang Surabaya, telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Taman Perumahan Gunung Sari Indah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Mereka tidak mematuhi aturan masa berlakunya ppkm darurat, misalnya tetap melakukan dan berjualan, tidak memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing. “Langsung kita bubarkan. Kita kenakan sanksi berupa teguran dan kerja sosial juga ada,” ujar Perwira Pengawas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Ipda T. Suharyono.

Menurutnya, aksi nekat para PKL tersebut, dilakukan saat 3 Pilar Karang Pilang Surabaya, sedang beristirahat sejenak. Mereka ada yang menjual dan membuka warung kopi lesehan, serta makan dan minuman ringan di area taman Perumahan Gunung Sari Indah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Kejadian kerumunan itu, kata Ipda T. Suharyono, tidak berlangsung beberapa lama begitu ada Patroli ppkm darurat gabungan antara Polri dan Satpol PP Kecamatan Karang Pilang Surabaya, mereka langsung membersihkan lapak dagangannya.

Kalau PKL boleh dagang istilahnya itu kan melanggar (aturan masa berlakunya ppkm darurat),” jelas Ipda Suharyono.

3 Pilar Karang Pilang Surabaya, bakal intens menertibkan para pelanggar ppkm darurat. Tidak hanya PKL, warga biasa juga ditegur apabila didapati berkerumun. Untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau tunawisma, bakal dibawa ke tempat penampungan sementara, di antaranya ke Dinas Sosial Keputih Surabaya.

“Kami sebenarnya bukan mengejar orang untuk dikenakan sanksi, Kami ingin mengajak orang untuk mendisiplinkan dirinya mematuhi aturan selama ppkm darurat, supaya kita tidak terpapar serta penularan virus covid-19. Jadi, sanksi itu bagian dari salah satu cara saja,” pungkas Ipda T. Suharyono. Selaku Perwira Pengawas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.(Arif PN)