Sidoarjo, Jogojatim.com – dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok menggunakan Surat Peryataan terjadi di lingkup Samsat Krian Sidoarjo.
Berdasarkan Investigasi Penemuan dan keterangan narasumber masyarakat, ketika mengurus Surat Kendaraan Bermotor, diduga terindikasi adanya permainan internal oleh oknum Petugas, keterkaitan disinyalir Pengurusan STNK, bahwa Surat peryataan tersebut seharusnya diproses melalui Loket Pendaftaran pengurusan STNK dan persetujuan PAUR bukan langsung melalui Loket Cek Fisik. Kamis (27/02/2025).
Sehingga perpindahan fungsi inilah menimbulkan tanda tanya besar, karena Otoritas Pengurusan Surat Pernyataan jelas bukanlah merupakan dari wewenang persetujuan Bagian Cek Fisik.
Lebih dalam lagi investigasi terungkap adanya dugaan Keterlibatan sejumlah petugas yang diketahui melakukan Pelanggaran Prosedur.
Terungkap data bukti kuat yang berupa Dokumentasi internal, Rekaman perihal Kronologis dan Pertanyaan Narasumber Masyarakat menunjukkan, bahwa Modus Operandi Pungli yaitu menggunakan Surat Peryataan telah dilakukan secara Sistematis.
Maka adanya Praktik Penyalahgunaan Wewenang inilah membuka peluang bagi petugas yang terlibat untuk bisa meraup Keuntungan Pribadi secara tidak Sah.
Sehingga pihak Berwenang telah merespon temuan ini dengan Serius, dan proses Hukum sedang dijalankan terhadap oknum yang terlibat.
Sanksi Hukum yang diterapkan nantinya diharapkan dapat memberikan Efek Jera, serta memulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Samsat.
Tindakan Disipliner dan Evaluasi internal menjadi Agenda Utama, yaitu untuk Mencegah Praktik Penyimpangan di masa mendatang.
Data Pelanggaran yang dikumpulkan selama investigasi itu menunjukkan Celah Serius dalam pelaksanaan Prosedur Operasional di Samsat Krian Sidoarjo.
Modus Operandi yang menyasar Surat Pernyataan tidak hanya mengganggu Ketertiban Administratif, tetapi juga Mencederai Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik.
Maka Bukti-bukti tersebut memberikan gambaran nyata, tentang bagaimana Pelanggaran Prosedur dilakukan secara Terstruktur oleh Pelaku yang sudah bersekongkol.
Hasil investigasi menegaskan, bahwa adanya Praktik Pungli Berkedok Surat pernyataan tersebut merupakan sebuah Penyimpangan serius, dari Prosedur Operasional yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, diperlukan Tindakan Tegas terhadap setiap Oknum yang terbukti terlibat, guna mengembalikan Integritas Layanan Samsat Krian Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah Daerah dan Regulator terkait, diharapkan segera melakukan Evaluasi menyeluruh, serta Perbaikan Sistem untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik.(wkt/prz/Red)