Buruh Kuli Angkut Nyambi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Surabaya, Jogojatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 WIB, telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, di kost Jl. Gadukan Utara Surabaya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial MU (36) tahun, Pekerja Kuli Angkut, tinggal di Jl. Gadukan Utara Surabaya,

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, dimana pada saat anggotanya melakukan pemantauan di dekat kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya orang transaksi atau yang menjadi kurir narkoba.

“Berdasarkan laporan dari warga tersebut anggotanya langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan didekat kost milik tersangka.” terang Hendro Utaryo. Senin (06/6/22).

Pada saat target operasi TO, tersangka berada dilokasi dan kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, petugas menangkap satu tersangka beserta barang bukti berupa:

1 (satu) Buah tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat :

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,16 (nol koma ennam belas) Gram beserta klip plastiknya;

1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,16 (nol koma ennam belas) Gram beserta klip plastiknya;

1 (satu) Buah korek Api Gas warna Biru;

1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Type Y21 warna Biru Muda denggan Simcard.

“Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap).”bebernya.

Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.”pungkasnya. (MAf)