Polsek Asemrowo Ungkap Kasus 8 Jambret Ditangkap, 1 Pelaku di Bawah Umur

JOGA JATIM.COM || Surabaya  – Sedikitnya 8 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Polsek Asemrowo Surabaya. Dari 8 tersangka itu 1 orang masih usia pelajar.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa dari 8 orang tersebut, 4 dan 2 orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Tersangka paling muda adalah remaja berusia 17 tahun.

“Itu masih pelajar dan yang paling tua umurnya 32 tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Kata Hari, pelaku melakukan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya, di antaranya Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, Jalan Manukan, Jalan Banyu Urip, sampai Petemon. Targetnya ibu-ibu dan suami istri, biasanya korban melintas dari Gresik ke Surabaya dan sebaliknya.

Pelaku, membututi korban, ketika di tempat sepi, mereka menarik tas, korban terakhir kemarin sampek masuk selokan. Giginya patah semua,” ungkap Hari.

Ia menuturkan bahwa hasil dari perampasan itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Seperti digunakan untuk membeli miras dan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Tapi garis besarnya, digunakan untuk bersenang-senang, dan beberapa untuk tambahan uang jajan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, 8 tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP tentang tindak pidana penjambretan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. @Java.