Ungkap Kasus Narkoba Polda Jatim Musnahkan 53 Kg Sabu dan 31.836 Butir Ekstasi

Hukum & Kriminal284 Dilihat

JOGOJATIM, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus Narkoba di lingkungan pondok pesantren wilayah Jawa timur 2021, dengan mengandeng tokoh agama, masyarakat dan ulama, menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba dan miras dengan memusnahkan ratusan kilo narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Maret 2021, Senin (12/4/2021). Pukul 09:00 WIB

Hadir pula dari tokoh pemuka agama, diantaranya Ketua MUI Jatim, yang diwakili oleh sekretaris MUI KH. Hasan Ubaidilah, Ketua PWNU Jatim, sekaligus pengasuh pondok pesantren Sabilurrosyad Malang, KH. Marzuqi Mustamar, Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Dr. Saad Ibrahim. Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat, KH. Agus Ali Mashuri, Ketua DPW Ansor Jatim, H.M. Ridwan Mahfudz. Ketua DPW LDII Jatim, Moch. Amrodji, Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jatim, Pendeta Simon Filantropa.

Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri oleh Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kaskogartap III, Kakesbangpol Provinsi Jatim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jatim, Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham, Kasi P2 Juanda, Paur Satwa Lanudal Juanda, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Jawa Timur dan LSM Gerakan Peduli Narkoba, Gerakan Anti Narkoba Nasional, Gerakan Nasional Anti Narkoba.

Selama 3 bulan ada 1.800 kasus dengan tersangka 2.205 orang. Dengan rincian dari Ditresnakoba Polda Jatim 190 kasus, dan 223 orang tersangka. Sementara dari Polres Jajaran 1.610 kasus dan 1.982 tersangka.

“Dari 1800 yang kita ungkap itu ada 15 kasus (di Pesantren) memang kurang dari 1 persen tetapi harapan kami benar-benar nol, tidak ada,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

Ditambahkan, “Bahkan kami mendapat informasi ini dari pimpinan Ponpes yang mengharapkan agar Polri menindak siapa saja yang memasukkan narkoba kedalam Pesantren,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 17,5 Kg, Obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, Minuman keras 13.704 botol. Dari barang bukti ini, barang bukti yang didapat dari lingkungan Pondok Pesantren sebanyak 9,42 gram tembakau gorila, 117,8 gram shabu, 90 butir pil berlogo DMP warna kuning, 10.000 butir Pil Logo Y warna putih dan 2.110 butir obat trex.

Kapolda Jatim berkomitmen untuk melawan peredaran narkoba. Ia berharap, agar bisa meningkatkan sinergisitas bersama masyarakat dan tokoh agama  dalam melawan memerangi narkoba.

“Mudah-mudahanan dengan kegiatan ini seluruh masyarakat di Jatim bersama- sama dengan kami siap menghadapi perang narkoba. Musnahkan narkoba dari Jatim,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Maksum Af)