Terbelit Utang Rp 25 Juta, Rumah Warga Jombang Dikuras Penagih: Barang Rumah Tangga Hingga Baju Ludes

JOMBANG, Jogojatim. com — Nasib naas menimpa Suhandik (40), warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang

Kriminal24 Dilihat

JOMBANG, Jogojatim. com — Nasib naas menimpa Suhandik (40), warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Niat hati merantau demi mengumpulkan uang pelunas utang, rumahnya di kampung halaman justru diduga dikuras habis oleh penagih utang.

 

​Tak terima seluruh isi rumahnya diangkut secara sepihak, Suhandik resmi melaporkan Supriyono, seorang pedagang daging ayam asal Desa Wangkal Kepuh, ke SPKT Polres Jombang pada Jumat malam (31/7/2026). Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.

 

​Atas dugaan tindakan penjarahan barang secara sepihak tersebut, Supriyono terancam dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta (Kategori V).

 

Usaha Pembibitan Gagal Panen Lele dan Gulung Tikar. 

​Prahara ini bermula pada Januari 2026. Kala itu, Suhandik meminjam uang sebesar Rp 25 juta kepada Terlapor sebagai modal usaha pembibitan lele. Sebagai jaminan, Suhandik bahkan telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah sawah atas namanya.

Namun, faktor cuaca ekstrem membuat usahanya gulung tikar. Banyak bibit lele yang mati hingga Suhandik gagal panen.

“Usaha itu gagal sehingga saya belum bisa membayar utang. Saya sudah sampaikan kondisi keuangan saya ke Terlapor, dan saat itu dia mengaku memahami,” ujar Suhandik usai membuat laporan di Mapolres Jombang.

Demi ikhtiar melunasi tunggakan, Suhandik bersama istri dan anaknya memilih kos di Gresik untuk berdagang. Bahkan pada pertengahan Juni 2026, ia nekat merantau ke Bali untuk mencari pekerjaan tambahan. Di Bali, Suhandik bahkan terpaksa menjual satu-satunya ponsel miliknya demi bertahan hidup.

 

​Rumah Digeledah Dua Kali saat Dihuni Lansia.

Petaka terjadi saat rumah di Jombang hanya dihuni oleh nenek Suhandik yang sudah lanjut usia. Memanfaatkan ketiadaan pemilik rumah, Terlapor diduga mendatangi kediaman Suhandik sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/7/2026) dan Rabu (29/7/2026).

Tanpa seizin pemilik, Terlapor mengangkut hampir seluruh perabot rumah tangga menggunakan kendaraan operasional. Barang-barang yang digondol meliputi:

​Kendaraan & Elektronik: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit TV, kulkas, kipas angin, speaker active, hingga timbangan.

​Perabot & Pakaian: Lemari kayu jati beserta pakaian Suhandik dan istri, lemari plastik berisi pakaian anak, meja rias kayu jati, kursi sofa, hingga springbed lengkap dengan bantal, guling, dan selimut.

​Informasi eksekusi sepihak ini pertama kali didapat Suhandik dari tetangganya, Ana, melalui sambungan telepon. Saat pulang ke Jombang, Suhandik mendapati rumahnya sudah dalam kondisi melompong.

 

​Kerugian Rp 30 Juta dan Trauma Berat Keluarga. 

​Suhandik mengaku sangat terpukul. Selain kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 30 juta, aksi eksekusi sepihak itu menyisakan trauma berat bagi keluarganya.

​”Harusnya kalau mau ambil barang-barang di rumah, kembalikan sertifikat saya. Saya memilih jalur hukum karena selain rugi materi, Mbah saya langsung sakit shock karena kejadian itu. Saya malu. Saya ada niat bayar utang, bukan menghilang,” tegas Suhandik.

​Kini, kasus dugaan pencurian modus penagihan utang tersebut sepenuhnya diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (Ain/Tim/Red)