Masuk Paksa Saat Lansia Sholat, Terduga Curat di Jombang Bisa Terjerat Pasal Pemberatan

Kriminal11 Dilihat

JOMBANG, jogojatim.com — Suhandik, pelapor dugaan pencurian dengan pemberatan, didampingi penasehat hukum dan sederet saksi menghadiri panggilan penyidik Polres Jombang pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan laporan yang teregister dengan nomor LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG sejak Jumat malam, 31 Juli 2026.

 

Aksi yang diduga dilakukan Supriyono bersama istri dan komplotannya bukan sekadar pengambilan barang. Mereka diduga masuk secara paksa dengan merusak jendela rumah, saat di dalam rumah hanya ada nenek Arbaatun alias mbah Ba’ah (81 tahun) yang sedang melaksanakan ibadah sholat. Pintu rumah terkunci, namun pelaku memaksa masuk hingga membuat lansia tersebut trauma berat.

Foto : Mbah arbaatun panggilan mbah Ba’ah saat menghadiri panggilan penyidik di polres jombang

“Aku dredek, awakku gemeter, sikilku langsung lemes sampek aboh. Krungu sworo tatapan banter, tak delok wes akeh wong nang jero omah, tambah dredeg maneh aku.” Mbah Ba’ah (81 tahun), saksi kejadian

 

Lansia berusia 81 tahun itu menggambarkan betapa terornya momen tersebut. Tubuhnya gemetar hebat, kakinya lemas hingga bengkak, saat tiba-tiba diserbu sekelompok orang asing di rumahnya sendiri. Kondisi jantung dan kejiwaan beliau tentu terganggu parah akibat aksi yang tidak manusiawi ini.

 

Berdasarkan keterangan Suhandik, terduga pelaku mengambil perabotan rumah secara paksa sebanyak dua kali, menggunakan semacam mobil truk engkel berwarna kuning. Meski keesokan harinya barang dikembalikan secara paksa oleh pelaku, kerusakan telah terjadi. Nama baik keluarga dipermalukan di lingkungan warga, dan trauma mendalam tertanam pada Mbah Ba’ah.

 

“Keluarga kami tidak bisa menerima. Nama baik keluarga besar telah dipermalukan di mata warga desa. Apalagi beliau sudah lansia, bagaimana tidak terganggu psikisnya? Bagaimana tidak menyisakan trauma?”  tegas Suhandik dengan nada tertahan kemarahannya.

 

R. Ferinando A.P., S.H., kuasa hukum Suhandik, menegaskan pihaknya meminta Polres Jombang menindak lanjuti kasus ini secara serius. Aksi pelaku tidak bisa dianggap remeh dan mengandung unsur pidana berat.

 

“Tindakan yang dilakukan terduga pelaku sungguh sangat merugikan klien dan keluarganya. Kami moga aparat tidak membiarkan ini lewat begitu saja.” tegas R. Ferinando A.P., S.H.

 

Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan terduga pelaku diduga kuat memenuhi unsur Pasal 477 huruf F dan huruf G KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bukan sekadar pencurian biasa. Unsur pemberatan muncul karena dilakukan dengan paksa/membongkar bangunan dan dilakukan oleh lebih dari dua orang secara bersama-sama. Ancaman hukumannya jauh lebih berat daripada pencurian biasa.

Penyidik Polres Jombang Kerja Secara Profesional

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengajukan sekitar 24 pertanyaan kepada Suhandik dan para saksi. Seluruh keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan penyusunan berkas perkara.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan warga dan perlindungan terhadap lansia. Aksi masuk paksa ke rumah saat penghuni sedang beribadah adalah pelanggaran berat terhadap hak privasi, keamanan, dan martabat manusia.

 

Harapan keluarga korban sederhana: keadilan ditegakkan, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada lagi warga yang mengalami hal serupa.(Nun/Tim/Red)