Info Pak Kapolda : Perjudian Sabung Ayam Kabupaten Pacitan Jatim Masih Beraktivitas, APH Tidak Ada Tindakan

Pacitan, Jogojatim.com – Pemberitaan Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan terkesan tidak ambil tindakan tegas” hampir ber hari hari  arena di Desa Mentoro masih beraktivitas.

Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih lenggang aktivitas tanpa takut Penegak Hukum, Polres Pacitan maupun Polda Jatim.

Ketua Harian LSM Lembaga Swadaya Masyarakat ( FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat.Zainuddin,S.Pd.I mengatakan, “Perjudian sabung ayam itu sangat bertentangan dengan Hukum Negara dan Agama, kalau di biarkan, akan merusak generasi bangsa.

Tambahnya, Saya selaku ketua harian LSM FAAM,hanya mengingatkan tugas kinerja Kepolisian harus tegas memberantas perjudian, mengingat jelas intruksi Bapak Kapolri, untuk memberantas apapun perjudian,intruksi ini sudah jelas buat Jajaran nya, Kapolres dan Polsek.

Ancaman Hukuman, pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”pungkas nya. (jy/Red)