JOGOJATIM, Sidoarjo – Pelaku pencurian di mushola, masjid, dan rumah kosong, diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati. Pelaku Edi Santoso (38), warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan Edi Santoso bermula dari laporan pencurian di Masjid Al-Hikmah, kawasan Desa Pulungan, Kecamatan Sedati.
“Petugas kami kerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Agnis J Manurung, Jumat (28/5/2021).
Di lokasi kejadian, petugas mendapat petunjuk dari hasil sebuah rekaman CCTV. Petugas pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk diperiksa.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian. Sasarannya masjid, musala dan rumah kosong di kawasan Gedangan, Buduran, Sedati, Sidoarjo dan Surabaya.
Agnis menjelaskan, hasil pencurian di 13 lokasi itu, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa dua buah amplifier M270, mixer, satu kotak amal dan AC. “Hanya barang itu yang berhasil kami amankan. Sisanya sudah dijual,” katanya.
Pelaku nekat mencuri lantaran terlilit utang online sebesar Rp 10 juta. “Untuk bayar pinjaman online Rp 10 juta,” aku Edi.(fajar)