SURABAYA, JOGOJATIM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim profesional dalam bekerja, hal itu diperlihatkan dengan menerima pengaduan yang dilakukan Dedik Sugianto, wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya, Rabu (27/3/2024).
Dedik didampingi kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melakukan pengaduan terkait pesan WhatsApp yang berbau ancaman atau intimidasi yang diterima Dedik pada hari Kamis (27/3/2024) pukul 12.05 Wib dari orang yang tidak dikenal.
Kesempatan itu, Dedik menerangkan pesan berbau ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas Nggih?”. Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee.
“Saat saya jawab pesan, ini siapa, fitnah apa ? Tetapi tidak dijawab jati dirinya, akhirnya nomor tersebut saya telusuri, dan akhirnya diketahui kalau nomor tersebut tercantum di aplikasi GetContact dengan nama Ellen Kayanna,” terang Dedik. Rabu (27/3/2024).
“Ellen Kayanna nama aslinya adalah Ellen Sulistyo (DS), dan nama Kayanna adalah nama resto yang dia kelola berada di jalan Dr Soetomo 50-52, Surabya, dan pesan itu saya kira hubungan pemberitaan yang saya tulis, yang mana dia digugat wanprestasi oleh CV. Kraton Resto dan sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya,” urai Dedik yang juga menjabat sebagai salah satu ketua umum Lembaga Pers.
Dedik juga mengatakan pernah bertemu dengan DS beberapa waktu lalu di Rumah Makan Bu Rudy jalan Anjasmoro Surabaya, dan meminta pemberitaan dihapus.
“Berlagak bos memerintah saya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus berita, akab tetapi saya tolak,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.
Dedik menerangkan dasar pengaduannya karena ada kata – kata keluarga yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, dan akedimisi hukum, dan pesan itu memang mengandung ancaman, dan hal itu dilakukan melalui pesan WA, sehingga saya melaporkan dengan UU ITE dan UU Pers”, jelas Dedik.( prz/Red )