SEMARANG, Jogojatim. Com – Tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan pihak Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini resmi memasuki tahap penyelidikan. Hal ini terungkap saat korban dengan inisial S beserta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & Partners memenuhi panggilan penyidik dari Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kedatangan S didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, R. Ferinando A.P, S.H., guna memberikan keterangan lengkap terkait peristiwa yang menimpanya. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, di mana penyidik menelusuri sejumlah kejanggalan yang dialami pelapor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, S melaporkan adanya indikasi pencairan kredit yang tidak wajar. Selain itu, terdapat dugaan pengambilan uang tunai dalam jumlah tertentu yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor. Kejanggalan lain yang sangat mencolok adalah setelah proses pencairan dana, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen penting berupa NPWP milik S tidak pernah dikembalikan, melainkan masih disimpan oleh oknum pegawai di Bank Mandiri KCP Pati Batangan hingga saat ini.
Dari rangkaian pertanyaan yang diajukan penyidik, terungkap dugaan kuat adanya persekongkolan di kalangan oknum pegawai untuk menguntungkan diri sendiri. Diduga pula terdapat upaya sengaja untuk menutupi peran pihak lain, yang dalam laporan disebutkan berinisial HA dan UN. Modus operandi ini diduga dilakukan secara tertutup, sehingga kemungkinan besar manajemen pusat Bank Mandiri belum mengetahui praktik-praktik tersebut.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim hukum NRW & Partners juga melengkapi berkas perkara dengan alat bukti tambahan. Salah satu bukti kunci adalah keterangan dari pemilik asli aset yang dijadikan jaminan kredit senilai Rp150.000.000. Aset tersebut ternyata bukan milik pelapor, namun atas nama S dalam administrasi perbankan di kantor cabang tersebut. Selain itu, dokumen perjanjian kredit yang diajukan pun dinilai memiliki banyak ketidakwajaran dan diduga bersifat fiktif.
R. Ferinando A.P, selaku kuasa hukum S, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta lebih dalam. Berdasarkan penelusuran awal, kasus ini diduga bukan hanya menimpa kliennya semata. Terungkap informasi bahwa terdapat sekitar 20 warga lain yang berpotensi menjadi korban tindakan oknum pegawai berinisial HW dan atasannya, ZSW. Hingga saat ini, tim hukum telah mengonfirmasi adanya lima warga yang mengalami nasib serupa dengan modus operandi yang bervariasi.
“Kami berkomitmen membantu masyarakat yang belum mendapatkan keadilan akibat perbuatan tersebut. Saat ini kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari warga lain yang menjadi korban,” ujar R. Ferinando.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh tim penyidik Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. R. Ferinando berharap penyidik dapat menangani perkara ini dengan penuh hati nurani, profesional, dan berlandaskan Pancasila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya percaya Polda Jawa Tengah mampu menyelesaikan perkara ini secara presisi demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
Bersambung.. @Red



















