Sidoarjo, Jogojatim. com – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Dusun Joho, Desa Keboanom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan kembali marak berlangsung dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sekitar.

Keberadaan kegiatan ilegal ini diketahui masih terus berjalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan lingkungan setempat.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut berada di tempat yang tersembunyi, tepatnya di kawasan belakang pergudangan yang letaknya cukup jauh dari jalan utama.
Untuk mencapai lokasi tersebut, para peserta harus melewati jalanan sempit serta rimbunan semak-semak, sehingga keberadaan arena ini sulit terlihat atau diketahui oleh masyarakat luas maupun pihak berwenang yang tidak mengetahui lokasi persisnya.
Bukti keberlangsungan kegiatan ini terlihat jelas dalam rekaman video yang beredar di masyarakat. Dalam cuplikan gambar tersebut, terlihat puluhan orang berkumpul di sebuah bangunan yang bersifat semi tertutup. Di sisi lokasi, terlihat pula deretan kurungan ayam yang tersusun rapi, yang diduga menjadi tempat persiapan hewan aduan sebelum dipertandingkan.
Selain itu, area sekitar lokasi juga dipenuhi oleh banyak kendaraan bermotor roda dua yang terparkir berjejer, menandakan tingginya jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas sabung ayam dengan unsur perjudian ini bukanlah hal baru yang terjadi di wilayah tersebut. Warga menduga bahwa kegiatan ini berlangsung secara rutin, bahkan jumlah peserta dan keramaiannya terlihat semakin meningkat pada hari-hari tertentu.
“Kegiatan ini sudah berulang kali terlihat kembali ramai. Kami melihat banyak sekali kendaraan bermotor yang keluar masuk menuju area belakang pergudangan tersebut,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, dikarenakan alasan keamanan dan kekhawatiran akan hal-hal yang tidak diinginkan.
Merespons kondisi tersebut, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dan melakukan tindakan penertiban. Masyarakat menginginkan agar aktivitas perjudian serta keramaian yang dilakukan secara tidak sah ini dapat dihentikan sepenuhnya agar tidak terus berlanjut dan meresahkan lingkungan.
Perlu diketahui bahwa kegiatan sabung ayam yang disertai dengan unsur taruhan atau perjudian secara tegas dilarang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Selain aspek hukum, masyarakat juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan, mengingat lokasi kegiatan tersebut berada cukup dekat dengan permukiman warga, sehingga sangat berpotensi mengganggu ketenangan serta keamanan warga sehari-hari.
Hingga berita ini disusun dan disampaikan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait adanya laporan dan dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Dusun Joho, Desa Keboanom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut.



















