Dua Pria Asal Bronggalan Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Hukum & Kriminal161 Dilihat

JOGOJATIM || Surabaya – Penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkotika jenis ekstasi dan juga pil double L atau koplo di wilayah Surabaya membuahkan hasil.

Keduanya kini sudah dirahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197. UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut didalam hinggap dilakukan penyelidikan serta mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar.

Mereka diamankan pada, Kamis 03 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 22.30 WIB, dari dalam rumah di Jalan Bronggalan Surabaya.

Dua tersangkanya, EF (27) dan RM (23) yang tinggal di Jalan Bronggalan, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

“Kita amankan 5.757 butir pil double L, 6 butir pil extacy warna hijau dengan berat 2,60 gram, Uang hasil penjualan Rp.2.495.000, catatan penjualan, timbangan elektrik dan 2 HP,” jelas Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (28/2/2022).

Lanjut Kasat, pada Kamis tanggal 03 Februari 2022, kurang lebih pukul 22.30 WIB, di Jalan Bronggalan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EM dan RM.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EM ditemukan barang berupa 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 500 butir pil dobel L.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip.

“Semua barang bukti didapat anggota saat menggeledah dalam lemari kamar rumah,” tambah AKBP Daniel.

Tersangka EM mengaku mendapatkan 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 5.757 butir pil double L , 6 butir pil extacy warna hijau dari DA (DPO).

Dari DA, pelaku ini membeli dan akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka EM mengaku sudah sering kali melakukan pembelian kepada DA dan keuntungan.

“Selama mengoprasionalkan bisnisnya tersebut meraup keuntungan untuk kedua pelaku,” imbuhnya. @ Java.