Simpan Sabu 2,46 Gram, Pengedar Asal Tanah Abang Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal119 Dilihat

Surabaya, Jogojatim – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar barang haram jenis sabu, asal Tanah Merah Madura, di tempat parkiran Mall Golden City Jl. KH Abd Wahab Siamin. pada Senin (8/8/22)

Diketahui tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AA (27) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dalam keterangannya Kastreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ketika tim mendapatkan sumber informasi bawasannya di lokasi tersebut, sering dibuat transaksi narkoba. Kemudian kami menindaklanjuti, anggota meluncur ke lokasi.

“Sesampai lokasi tujuan kami melakukan penyamaran dari situ gerak-gerak tersangka sangat mencurigakan, anggota mencoba melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan, barang bukti narkoba jenis sabu.” kata Daniel. Senin (12/9/22).

Lanjut Daniel menambahkan, tersangka kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas kami. Dia mengambil barang sabu itu untuk dijual kembali guna mendapatkan ke untungan.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolrestabes Surabaya serta barang buktinya guna proses lebih lanjut.” ujarnya.

Kami juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, 1 bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat + 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram serta bungkusnnya.1buah tas warna hitam. Serta satu Unit Handphone merek Relmi.

Kini tersangka sudah dijebloskan dipenjara dibalik jeruji besi Mapolrestabes, tinggal menunggu keputusan hukuman yang disangkakan oleh Jaksa dan Hakim nantinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Acaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MAf)