JOGO JATIM.COM || Surabaya – Tiga pria pemilik warung andok sabu-sabu di wilayah Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Tak tanggung-tanggung dari mereka diamankan barang bukti total 40,61 gram sabu.
Tersangkanya,.Jumhari (37) asal Dsn
Kedungasem Rt.1 Rw.7 Kel Bandarkedungmulyo, Jombang yang kos di Jalan Banowati Gg IV Surabaya, Zainal Abidin (21) asal Jalan Banowati Gg I Surabaya dan M Rudi Santoso (26) asal Jalan Banowati Gg 2, Surabaya.
Mereka diamankan oleh Reskrim Tambaksari pimpinan AKP Abidin dari dalam kamar kos di Jalan Banowati IV Simolawang Simokerto Kota Surabaya pada, Selasa 15 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhiyar mengatakan, penangkapan di Kamar kos di Jalan Banowati IV Simolawang oleh anggota unit Reskrim terhadap tiga orang tersangka yang bernama inisial JH, ZA dan MRS yang sedang pesta sabu-sabu.
“Sabu-sabu tersebut adalah JH. Selain memakai sabu-sabu dia juga menjual dan mengedarkan sejak delapan bulan yang lalu dengan dibantu kedua tersangka lainnya,” jelas M Akhiyar, Senin (21/3/2022).
Lanjut Akhiyar didampingi Kanit AKP Zainul Abidin menambahkan, dua temannya berperan membantu mengedarkan sabu-sabu dengan upah
Rp.150.000,- perhari. Selain itu mereka juga memakai sabu-sabu gratis dari JH.
Usai penggrebekan dalam rumah kost di Jalan Banowati IV Simolawang, Simokerto Surabaya, tiga pelaku aktivitas penjualan narkoba itu berikut barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. @Java.