SURABAYA, Jogojatim. com — Jajaran Kepolisian terus memperketat ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat total bruto mencapai 5,65 gram, beserta sejumlah perlengkapan penunjang aktivitas haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, penangkapan ini bermula dari pengembangan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Surabaya Timur. Tersangka E.S. diketahui baru beroperasi sekitar satu minggu.
Dalam menjalankan aksinya, E.S. mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR (dalam penyelidikan). Transaksi dilakukan menggunakan metode ranjau, sebuah modus operandi klasik di mana barang haram diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka secara langsung.
“Tersangka mengambil sabu dari Sdr. MDR pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sistemnya diranjau di samping pohon dengan menggunakan wadah rokok mild merah di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya,” ungkap penyidik dalam laporan kasus.
Sementara itu, untuk sistem pembayaran, E.S. menggunakan skema setor belakang, yakni membayar kepada bandar setelah seluruh sabu tersebut habis terjual.
Dalam praktiknya, tersangka membagi sabu ke dalam beberapa paket dengan variasi harga yang bervariasi untuk menyasar berbagai kalangan pembeli:
Paket 1 Gram: Dijual seharga Rp900.000,-
Paket 1,5 Gram: Dijual seharga Rp1.400.000,-
Paket Hemat (Pahe): Dijual seharga Rp100.000,-
Dari peredaran tersebut, E.S. mengaku mendapat keuntungan bersih sekitar Rp1.000.000,- setiap kali barangnya habis terjual, di samping fasilitas bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari sisa barang dagangannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat unsur pidana tersangka, di antaranya:
Satu buah kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik sabu dengan berat total bruto ±5,650 gram.
Satu bandel klip plastik sedang dan kecil tanpa isi.
Satu buah serok sabu plastik.
Satu unit timbangan elektrik warna silver hitam.
Satu unit alat press plastik warna biru merk Q2.
Atas perbuatannya, tersangka E.S. kini harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menuntaskan penyidikan hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memutus rantai jaringan pemasok utama berinisial MDR yang masih berada dalam pengejaran (DPO). (Pras)



















