Dokter Muda Agus Prayogo Pangestu Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Usai KDRT Terhadap Istri

Nasional9 Dilihat

SURABAYA,Jogojatim.com – Dokter Agus Prayogo Pangestu alias Dio. Jalani sidang perdana kasus KDRT dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Titik Budi Winarti, Sidang dimulai agenda pembacaan surat dakwaan, yang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum R Ocky Selo Handoko,S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H, dari kejaksaan Surabaya. Bahwa yang dilakukan oleh dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, warga Jalan Juwono no 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, atau diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan bernama Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) dengan buku nikah nomor 251/13/lV/2021 tanggal 04 April 2021, yang dikaruniai satu anak.

Foto : Duduk kemeja kotak hitam terdakwa dr.Agus Prayogo Pangestu jalani sidang

“Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, saksi Doti Triastati, S.E., ( ibu Kandung dari Nurrachmasari Budi Pratiwi ) bercerita bahwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) datang hanya melihat anaknya, lalu pergi lagi. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) pulang kerumah dan bertemu dengan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi mengatakan ingin bercerai dan (terdakwa) dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio yang akan mengurus perceraian tersebut sehingga meminta buku nikah, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi memberikan kepada terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio,” baca jaksa pada surat dakwaan. Selasa (5/11) dihadapan majelis hakim yang diketuai Titi Budiarti disaksikan penasehat hukum terdakwa, Prof.Dr.Oscarius Wijaya dan tim.

Selanjutnya isi dakwaan, Tanggal 11 Agustus 2023, saksi Ratna Budi Setiariny (Tante) Nurrachmasari Budi Pratiwi (Korban), melalui WhatsApp meminta agar supaya menyelesaikan permasalahannya besok dihari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sepakat untuk bertemu rumah beralamat di Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya.

Sesampai di rumah Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sudah ada saksi Ratna Budi Setiariny, Arif Sumanto, Arman dan Arin sepupu dari saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi, Doti Triastati, S.E., dan terdakwa
dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio. Diruang keluarga untuk membahas permasalahan rumah tangga terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio dan saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi. Kemudian mereka berdua di beri waktu untuk menyelesaikan permasalah tersebut diruang tamu.

Intinya saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) bersikeras untuk bercerai dengan terdakwa, kemudian saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) melihat Arman menggendong anaknya saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi dan terdakwa Agus Prayogo Pangestu alias Dio dan sianak diberikan kepada terdakwa Agus Prayogo Pangestu alias Dio dan berkata ” jika ingin bercerai anak akan saya bawa” dan saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi tidak setuju, dan langsung menanggis dan mau mengambil sianak namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa.

Kemudian pada saat itu Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) ditendang 3 (tiga) kali oleh terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan, dan kemudian saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi diinjak hingga terjatuh, saksi Doti Triastati,SE., berusaha menolong akan tetapi saksi Doti Triastati juga ditendang mengenai perut dan kaki, saksi Doti Triastati terjatuh.

Setelah dilerai oleh Ratna Budi Setiariny, terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu yang tidak dilakukan penahanan, membawa pergi anaknya, saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi mengejar dihalaman rumah berusaha merebut sianak namun ditendang oleh terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio, mengenai betis kiri, paha kiri, betis kanan dan menginjak ibu jari kaki kiri, dan menjegal mata kaki kanan sehingga saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) terjatuh.

Akhirnya pada hari itu Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) laporan polisi ke Polrestabes Surabaya ditemani oleh saksi Doti Triastati, dan berdasarkan hasil visum no 502/VIS/VIII/53/RS.PHC Surabaya, Tahun 2023
ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Driwistyan, dari hasil pemeriksaan luka memar pada ibu jari kanan dan kiri, luka memar lutut kaki kanan, luka memar paha kiri, kekerasan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul.

Diketahui, Dalam perkara ini korban maupun sebagai pelapor menguasakan kasusnya kepada tim pengacara, Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan pengacara Gerson Maukaling,SH,MH dari Kantor Hukum Justin Malau,S.H, M.H,M.Kn dan partner.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dengan ancaman Pidanan dalam pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(pr/red )