SIDOARJO, Jogojatim – Sidang Dugaan Korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya Achmad Suhairi kuasa hukum terdakwa Wiwik Indrawati, Ketua Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya, Jawa Timur untuk Yuliatin Ali dan Sekretaris Sri Risnojatiningsih mengaku enggan melontarkan komentar terkait dipakainya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara yang dikawal di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024)
“Karena pemeriksaan saksi tidak sesuai dengan Sprindik yang dimasukkan ke PN Tipikor Surabaya, itu Sprindik lama, tahun 2021, sedangkan saya memegang Sprindik 25 Agustus 2023,” terang Suhairi saat doorstop usai sidang, Jumat (19/4/2024).
Dia mengaku keberatan dengan BAP yang dinilai salah, termasuk saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor.
“Saya keberatan dengan saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Saya sengaja nggak banyak tanya. Karena, BAP saja salah, terus apa yang diperiksa, ini persidangan lucu, Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk di jaksa ataupun majelis hakim, tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, ngapain saksi diperiksa,”paparnya.
Sementara itu, Heru Satriyo, S.Ip. Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menambahkan pihaknya (MAKI Jatim) telah berkoordinasi dengan MAKI Pusat, dengan Boyamin Saiman. Heru menyebut, segera melayangkan surat ke Komisi Mahkamah Agung, Komisi Judisial juga ke Aswas Kejati Jatim.
“Terkait sidang yang terlaksana hari ini (di PN Tipikor), sesuai arahan penasehat hukum, hari Senin kita MAKI Jatim dan dengan dukungan penuh MAKI Pusat, saya juga sudah sampaikan ke Bang Boyamin, kita berkirim surat ke MA, Komisi Mahkamah Agung, Komisi Judisial, termasuk ke Aswas Kejati Jatim. Karena sidang ini cacat formil, kalau cacat formil peradilan ini dan hasil putusannya juga putusan sesat. Harus batal demi hukum,” tegas Heru MAKI Jatim
Perlu diketahui, sidang dugaan korupsi Koperasi UPN Veteran ini menghadirkan sejumlah saksi, mereka ada dosen, PNS dan staf.
Mereka diantaranya para anggota Koperasi UPN, Eri Andaniwati, Purwati, Diana Amalia, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Endang Retnowati, Pawana Nur Indah, Muji Adi Widodo.Di persidangan, saksi menerangkan atau mengakui pernah hutang di koperasi, itu disebutkan sebelum pertengahan tahun 2015. Nilai hutang ada yang Rp25 juta hingga Rp60 juta. Namun mereka menyangkal hutang lagi ke koperasi setelahnya, hingga periode Juli 2015.
“Kami utang cuma satu kali, tidak pernah lagi,” kata Eri salah seorang saksi.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi atau disebut tidak benar oleh terdakwa Wiwik Indrawati bagian Administrasi Umum atau Kasir Koperasi UPN Veteran Jatim.
“Maaf Pak Hakim, tidak benar itu. Semua saksi utang dikasih cek dan uangnya sudah cair. Kami kemudian mengajukan pinjaman ke Bank. Mereka (saksi) ditalangi dulu, pakai uang kas (koperasi), variasi jumlahnya, semua pencairan tidak sama,” jelas Wiwik.
Usai sidang, Wiwik Indrawati mengaku sebenarnya ingin menyampaikan lebih banyak hal soal para peminjam dan kondisi koperasi.
“Tapi, saya dibatasi ngomongnya (oleh majelis hakim),tidak bisa menjelaskan lebih banyak,” ucapnya kepada wartawan.
“Kenapa kepada meraka semua saksi (uang pinjaman) kami cairkan lebih dulu, karena kalau tidak cair tiap hari saya ditelepon, dikejar-kejar, mereka minta cepet. Padahal, prosedurnya kalau berkas sudah banyak (menumpuk) tidak bisa satu persatu, baru kita bisa masukkan / setor ke bank, kan begitu,” ujarnya.
Mereka pun berharap kasus ini tidak berlarut-larut, dan berharap kuasa hukum juga MAKI Jatim terus berjuang untuk mereka. Mereka mengaku benar menjalankan prosedur dan tidak melakukan kecurangan, apalagi melakukan korupsi uang koperasi yang merupakan pinjaman dari bank. (Prz)