Mojokerto, JOGOJATIM – Bicara peredaran narkoba. Kali ini, Polres Mojokerto berhasil mengamankan pil double L sebanyak 41.000 butir di Dsn Terusan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.14, Rabu (03/04/2024).
Kejadian ini bermula ketika sang tersangka berinisial DP (48) dan FR (45), yang terlibat dalam jaringan antar kota di Jawa Timur, melakukan tindakan peredaran narkoba selama ±8 bulan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. Meski demikian, FR masih saja termasuk dalam DPO.
Polisi kemudian melakukan tindak lanjut berupa penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti, berupa:
a.1 buah plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih. Masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L;
b.1 buah plastik kresek warna merah;
c. 1 buah tas plastik warna hijau biru;
d.1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih. Masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L;
e.1 unit handphone merk VIVO warna biru.
Polres Mojokerto memberikan konfirmasi bahwa, dengan peredaran double L pil tersebut, tersangka telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
Namun, atas tindakan sang pelaku, tersangka kemudian dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan yang ada dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI No.17, tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)