Diduga Melanggar Kode etik Jurnalistik Oknum Mengaku Wartawan Akan di Aduhkan Dewan Pers.

Hukum & Kriminal141 Dilihat

JOMBANG | JOGOJATIM.com – Tersiar berita dan video yang menunjukan seorang oknum mengaku wartawan sedang mencegat atau berhentikan satu buah unit Transportir yang di duga telah memuat barang bersubsidi berupa solar.

Berita yang muncul ini sangat di sayangkan, maksudnya media tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, namun sekali lagi caranya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah di berlakukan oleh UU Pers. Menurut anggota Media Watch Arif Setiawan S.Kom Tentu saja hal ini berpotensi adanya pelanggaran kode Etik Jurnalistik maupun pelanggaran dalam UU ITE. Gambar yang di sebarkan telah berpotensi untuk di bawa ke rana hukum.

Kenapa demikian?
Kartu Identitas Penduduk adalah Dokumen milik seseorang yang secara aturan memiliki kekuatan hukum yang absolut. Bahkan  kepemilikan KTP sangat erat dengan kepribadian seseorang. Maka dari itu potensi pelanggaran UU ITE nya sangat kuat jika di lihat dari perspektif hukum.

Melihat adanya berita yang muncul di beberapa media online mengenai penyebaran foto KTP yang di duga adalah milik seorang pengusaha sangatlah mencederai adanya Koda Etik Jurnalistik yang berlaku di negeri ini.

Arif Setiawan S.Kom sebagai anggota Media Watch Nasional sangat menyayangkan cara wartawan yang telah menyuguhkan informasi dengan cara demikian. Narasi dalam naskahnya saja masih bersifat tudingan, bahkan tidak mencerminkan sama sekali bentuk atau karya Jurnalistik yang benar. Ini sangat berpotensi keluar dari UU Pers dan masuk kedalam UU ITE nantinya.

Perlu di ingat bahwa Kode Etik Jurnalistik yang kita miliki sangatlah jelas. Diantaranya penjelasan dalam aturan tersebut seperti ini, bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Padahal pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bilamana terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, maka sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut.

Jika surat teguran sudah 3(tiga) kali diterima oleh oknum wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan atau “stop pers”. Jika sebelum pemecatan terjadi gugatan dari seseorang yang telah di beritakan maka dia harus berurusan dengan UU ITE.

Pasal 32 UU ITE tentang apa?
mengingatkan bahwa menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.

Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.

Pasal 30 ayat 1 UU ITE hukumannya apa?
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang apa?
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.

Pihak Humas dari PT Mahardika Multi Sarana telah berkoordinasi dengan divisi hukum bahwa berita yang di sebar luaskan bukanlah produk jurnalis yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pihaknya juga akan  mengirim surat pengaduan ke pihak Dewan Pers untuk segera di lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada oknum yang telah meberhentikan truck Tangki yang sehingga jadwal pengiriman yang telah di schedulkan menjadi berantakan dan mengakibatkan kerugian In Material kepada pihak Transportir PT Mahardika Multi Sarana.

Selain itu unsur pencemaran nama baiknya juga akan di perdalam oleh team kuasa hukum PT Mahardika Multi Sarana.

Tak hanya itu, Arif juga berpesan kepada para oknum wartawan yang sedang bertugas jangan sampai melebihi tugas polisi. “Jika oknum wartawan sudah berani memberhentikan truck tangki dianggap sudah berani melebihi tugas dan wewenang kepolisian. Dan lagi wartawan tidak di lengkapi alat untuk mengaudit. Jadi jangan bertindak di luar aturan Kode Etik yang berlaku.” Pungkasnya. (Ain/red)