Hentikan Kriminalisasi Guru, Forum PAUD Jatim Inisiasi Komitmen Bersama 6 Pilar dan Deklarasikan 8 Langkah Nyata di Gedung Hayam Wuruk

Nasional85 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim. com – 6 AGUSTUS 2026 – Bertempat di Gedung Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Forum PAUD Jawa Timur menggelar Workshop Strategis bertajuk “Penguatan Perlindungan Guru, Hak Anak, dan Kemitraan Orang Tua: Strategi Kolaboratif 6 Pilar dalam Mencegah Kriminalisasi Pendidik.”

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim yang diwakili oleh Koordinator Bagian Pelayanan Dasar Biro Kesra Prov. Jatim, Wicaksono Kurniawan SJ, M.Si., ini menghadirkan 164 PESERTA dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Perguruan Tinggi Perwakilan negeri dan swasta yakni UNESA, UNSURI Surabaya, UMSIDA Sidoarjo, dan Unitomo), serta 16 organisasi profesi dan penyelenggara pendidikan di Jawa Timur.

 

Restorasi Martabat Pendidik: “Satu Tangan Merawat Anak, Satu Tangan Melindungi Guru”

Dalam sambutan resminya, Ketua Forum PAUD Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Timur, Dr. Dwi Astutiek, S.Ag., M.Si., C.MT., memantik kesadaran kolektif peserta melalui pesan yang tajam dan mendalam mengenai batas pendisiplinan serta perlindungan profesi.

“Memuliakan anak tidak boleh dilakukan dengan melupakan jasa para gurunya. Ingat, di tangan para gurulah nasib dan wajah calon pemimpin bangsa ini ditentukan. Jika kita merobohkan martabat dan rasa aman para guru, sejatinya kita sedang meruntuhkan masa depan anak-anak kita sendiri,” tegas Dr. Dwi Astutiek.

 

Lebih lanjut, ia menekankan kedudukan guru secara filosofis dan yuridis sebagai in loco parentis—orang tua kedua bagi anak saat berada di lingkungan sekolah.

 

“Ketika orang tua menitipkan buah hatinya di gerbang sekolah, para gurulah yang menyambut mereka dengan senyuman, menggandeng tangan dengan kasih sayang, serta menanamkan fondasi karakter dasar. Untuk itu, benturan hukum yang marak terjadi belakangan ini harus diselesaikan melalui kolaborasi strategis 6 Pilar,” tambahnya.

 

Sinergi Lintas Sektor: Menghadirkan Pakar Hukum dan Organisasi Profesi

Workshop ini membedah akar persoalan kriminalisasi pendidik melalui pemaparan materi mendalam dari Narasumber Ahli lintas sektor:

 

1. Unsur Kepolisian: Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jatim, Martin Luther Alexander Carolus M, S.E., M.H. (Menyoroti aspek Restorative Justice dan batas kewenangan tindakan pedagogis guru).

 

2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Abdullah, S.H., M.Hum. (Membedah kepastian hukum dan mekanisme penuntutan terkait tindak perlindungan anak vs. tugas profesi).

 

3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Adv. Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., CPM. Keadilan Prosedural dan Akuntabilitas Publik: Mengurai Titik Lemah Regulasi Perlindungan Yuridis bagi Pendidik

 

4. Organisasi Profesi & Akademisi: Dr. Dwi Astutiek, S.Ag., M.Si., C.MT. (Mewakili representasi organisasi profesi dalam kajian ilmiah Mitigasi Risiko Kerja dan Revitalisasi Otoritas Kerja Guru: Manajemen Kinerja SDM Publik di Bawah Tekanan Kriminalisasi)

 

Acara ini turut didampingi secara teknis oleh lembaga advokasi LBH LASPRO 08 JAWA TIMUR dan LBH PLATO.

Konsensus Jatim: Penandatanganan Komitmen dan Deklarasi 8 Langkah Nyata

Puncak dari acara ini ditandai dengan Penandatanganan Bersama “Komitmen Membangun Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan dan Harmonis” oleh 6 Pilar Pembangunan Pendidikan: Kepolisian, Kejaksaan, Birokrasi Pendidikan, LBH, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Profesi Pendidikan.

 

Konsensus tersebut melahirkan 8 Langkah Nyata Strategis yang disepakati oleh 16 Organisasi Profesi (terdiri dari Forum PAUD Jatim, Dewan Pendidikan Jatim, PGRI, IGI, BMPS, FK PKBM, Forum TBM, Pokja PAUD, PP PAUD, HIMPAUDI, IGRA, IGTKI, YPM NU(Muslimat), IGABA (Aisyiyah), Yayasan Pendidikan Yohanes Gabriel Keuskupan Surabaya, dan Perkumpulan Darma Putri):

 

1. Pembentukan Dewan Kehormatan Guru: Wadah penegakan kode etik internal sebelum sengketa dibawa ke ranah hukum.

 

2. Satgas Perlindungan Guru dan Anak: Pembentukan tim khusus di semua jenjang, mulai dari tingkat pengambil kebijakan hingga unit satuan pendidikan.

 

3. Mengawal Hak Imunitas Pendidik: Mengoptimalkan payung hukum yang menjamin keselamatan dan kepastian profesi guru saat menjalankan tugas.

 

4. Internalisasi SOP Pendisiplinan: Penerapan dan standardisasi SOP pendisiplinan resmi di setiap unit sekolah.

 

5. Kemitraan Kontrak Sosial: Kesepakatan tertulis mengenai hak, kewajiban, dan batas pengasuhan antara orang tua dan sekolah sejak awal tahun ajaran baru.

 

6. Edukasi Mitigasi Hukum: Sosialisasi dan Pelatihan literasi hukum secara berkala dan berkelanjutan bagi para pendidik.

 

7. Kanal Pengaduan Cepat (Early Warning System): Jalur khusus respons cepat (quick response) untuk pendampingan hukum dan psikologis guru maupun anak.

 

8. Sekretariat Bersama (SEKBER) Perlindungan Pendidikan: Pusat koordinasi 6 pilar sebagai wadah mediasi dan penyelesaian konflik pendidikan di Jawa Timur.

 

Melalui deklarasi ini, Jawa Timur mencatatkan sejarah sebagai provinsi pelopor yang membangun ekosistem perlindungan pendidikan komprehensif, berbasis kolaborasi hukum dan kebudayaan, demi mewujudkan sekolah yang aman bagi murid dan bermartabat bagi guru.

 

INFORMASI CONTAKT & MEDIA:

 

Sekretariat Forum PAUD Jawa Timur:

Jl. Jagir Sidoresmo V komplek Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

 

Email: media@forumpaudjatim.or.id / press@dewanpendidikanjatim.go.id

 

Website: www.forumpaudjatim.or.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan