Lapor Bapak Kapolda: Diduga Kapolsek Sedati Tutup Mata, judi Sabung Ayam dan Dadu di Jl. Raya Bandara Juanda, Sedati, Kebal Hukum.

Jogojatim. Com — Praktik perjudian di wilayah hukum polsek Sedati kembali mencuat dengan intensitas yang semakin mengkhawatirkan. 

Sidoarjo || Jogojatim. Com — Praktik perjudian di wilayah hukum polsek Sedati kembali mencuat dengan intensitas yang semakin mengkhawatirkan.

 

Perlu publik ketahui, lokasi perjudian sabung ayam terletak di Jl. Raya Bandara Juanda Kabupaten No.52, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, wilayah hukum Polsek Sedati ,tepatnya dibelakang kantor BPJS , Jawa Timur.

 

Aktivitas sabung ayam, hingga permainan dadu disebut – sebut berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi memiliki daya gentar di hadapan para pelaku.

 

Namun perjudian sabung ayam,seakan ada pembiaran, marak , taruhan nya tidak sedikit, akibatnya masyarakat resah karena tidak ada tindakan dari Polsek Sedati. Polresta Sidoarjo .

 

Ironisnya, pola semacam ini justru mengindikasikan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar aksi individu.

 

Sorotan tajam mengarah pada minimnya respons aparat penegak hukum setempat. Saat dikonfirmasi, ” Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto, S.H., M.H. memilih bungkam.

 

Sikap diam ini memicu spekulasi publik apakah ini bentuk kehati-hatian, atau justru cerminan ketidakberdayaan, bahkan pembiaran?

 

Di sisi lain, diduga nama seorang pemilik lapak berinisial “Kdr, RN, disebut sebagai aktor yang kerap menggelar aktivitas perjudian tersebut.

 

Ia diduga menjadi figur sentral di balik berjalannya praktik ilegal ini secara konsisten. Meski demikian, upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil yang jelas.

 

Seorang narasumber dari kalangan warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku resah dan merasa lingkungan mereka semakin tidak aman.

 

“Kami ini sudah lelah. Kegiatan itu bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan sosial. Anak-anak muda jadi ikut-ikutan. Tapi kami juga takut bicara terbuka,” ujarnya.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana yang mengarah pada oknum aparat, sebagai bentuk “pengamanan” agar aktivitas perjudian tetap berjalan mulus.

 

Skema ini disebut berlangsung secara sistematis dan berulang, memperkuat kesan bahwa hukum sedang dipermainkan.

 

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perjudian, melainkan sudah menyentuh integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

 

Berdasarkan amanat yang diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , Polsek mempunyai tugas pengamanan wilayah agar terciptanya situasi yang kondusif dan aman, nyaman bagi masyarakat .

 

Publik tentu berhak mempertanyakan: sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan? Dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembiaran ini?

 

Situasi di jln raya juanda kec. Sedati. Sidoarjo. Kini seperti potret buram penegakan hukum di mana aturan ada, tapi tidak ditegakkan dengan tegas. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan sekadar diam yang menimbulkan tanda tanya.

 

Tanpa tindakan tegas dari pemangku hukum wilayah dan transparan, bukan tidak mungkin praktik perjudian ini akan terus berkembang, menjadi semakin liar, dan kian sulit diberantas. (Wahyu/red)