PASURUAN, Jogojatim. com – Aktivitas penambangan pasir berskala luas yang berlangsung gencar di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Kegiatan yang diduga beroperasi tanpa perizinan resmi ini berjalan hampir setiap hari, dengan tujuh unit alat berat dan ratusan truk pengangkut yang beroperasi terus-menerus—membuat warga bertanya-tanya bagaimana kegiatan sebesar itu dapat berlangsung terbuka tanpa pengawasan yang nyata.
Menurut keterangan yang dihimpun, lokasi penambangan tersebut dikabarkan dikelola oleh pengusaha bernama Hendra. Namun hingga saat ini, belum ada bukti kepemilikan izin usaha pertambangan yang lengkap dan sah. Hal ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, yang menyaksikan kegiatan berjalan lancar seolah mendapatkan perlindungan tertentu.
“Kami heran dan khawatir. Kegiatannya besar, alat berat dan truk lewat setiap hari, tapi tak terlihat ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Jika memang tidak berizin, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh kegiatan pertambangan wajib dilandasi izin resmi dan standar operasional yang ketat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Lebih dari itu, warga menuntut pengusutan mendalam jika terbukti ada pihak yang memfasilitasi atau melindungi praktik yang diduga ilegal ini—termasuk memastikan tidak ada pembiaran dari jajaran kepolisian maupun instansi terkait di lingkungan Kabupaten Pasuruan.
Selain masalah hukum, kekhawatiran warga tertuju pada kerugian negara dan dampak lingkungan. Aktivitas tanpa izin dianggap tidak menyetor kewajiban pajak dan penerimaan daerah sebagaimana mestinya, serta berpotensi merusak bentang alam dan ekosistem karena tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Poin yang makin memicu tanda tanya adalah kabar yang beredar—belum teruji kebenarannya—bahwa operasional tambang ini menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Aliran dana tersebut belum dapat dilacak ke mana tujuannya, dan menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta di balik informasi yang beredar di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola tambang, pemerintah daerah, maupun kepolisian terkait status hukum kegiatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan tanggapan dari seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kebenaran dan keseimbangan informasi bagi publik. (Rhn/red)
























