Sabung Ayam Kembali Marak dan Berlangsung Bebas di Wilayah Branang, Lekok, Pasuruan 

Pasuruan,Jogojatim.com - Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu kembali marak dan diduga berlangsung bebas di wilayah Krajan Branang, Kec. Lekok, Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal122 Dilihat

Pasuruan, Jogojatim.com – Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu kembali marak dan diduga berlangsung bebas pada hari minggu (17/5) siang hari di wilayah Krajan Branang, Kec. Lekok, Kabupaten Pasuruan. Senin 18/5/2026

Keberadaan kegiatan ilegal ini diketahui masih terus berjalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan lingkungan setempat, dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sekitar.

Kegiatan perjudian sabung ayam dan judi dadu kini menjadi sorotan masyarakat dan awak media, kegiatan yang melanggar hukum ini disebut-sebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, arena perjudian itu diduga kerap ramai di datangi para pemain dari berbagai daerah. Aktivitas judi sabung ayam dan dadu tersebut bahkan disebut berlangsung secara terang-terangan sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Perjudian di wilayah kecamatan lekok Sudah berkali-kali di digerebek. Namun, seperti lelucon hukum yang menyakitkan, tidak pernah benar-benar ditutup. Setelah razia, diduga aktivitas kembali normal, taruhan kembali berjalan, dan uang kembali berputar dalam lingkaran kejahatan yang dilindungi.

Setiap kali ada rencana razia, informasi bocor lebih dulu. “Sebelum polisi datang, semua ayam sudah disembunyikan, penjudi kabur, tinggal lapangan kosong,” kata warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.

Hukum Sudah Jelas, Tapi tidak di tegak kan padahal, tidak ada celah bagi aparat untuk berpura-pura tidak tahu. Aktifitas perjudian di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini.

Kegiatan sabung ayam dengan taruhan , jelas tindak pidana perjudian yang diatur dalam beberapa pasal berikut:

Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam perusahaan judi, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa turut berjudi di tempat umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta.

UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang tanpa pengecualian.

Sabung ayam telah menjadi penyakit sosial yang menggerogoti ekonomi rakyat kecil dan menumbuhkan budaya kekerasan, karena kerap terjadi perkelahian antar penjudi akibat taruhan yang tidak dibayar.

Sudah saatnya Polres pasuruan kota membuktikan integritasnya, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tangkap bandar, usut oknum aparat yang terlibat atau sengaja membiarkan kegiatan ini, dan hentikan praktik perjudian yang menjadi keresahan masyarakat. (Rey/Red)