Perjudian Sabung Ayam di Desa Dawuhan Lor Mulai Beroprasi Lagi Dugaan Diklaim Dilindungi Oknum Aparat

Lumajang, Jogojatim.com – 17 Desember 2025 | Sabung ayam di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono. kini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Lumajang. Di balik keramaian arena judi yang kini beroperasi kembali secara terang-terangan, tersimpan realitas suram: hukum seolah tak berdaya di hadapan para pelaku perjudian.

 

Usaha ini dikendalikan oleh seorang berinisial “SLS”, tokoh yang dikenal licin dan berpengaruh di wilayah tersebut. Meski telah berkali-kali digerebek oleh aparat, lokasi ini tetap kembali aktif seperti biasa. Hukum pun terkesan hanya menjadi formalitas belaka, dengan aktivitas taruhan terus berlangsung tanpa henti, menghasilkan aliran uang yang melibatkan praktik-praktik ilegal yang seakan terlindungi.

 

Judi Berlangsung Terbuka, Tanpa Tindakan Tegas Setiap akhir pekan, lokasi sabung ayam di Dawuhan Lor dibanjiri oleh ratusan orang. Para peserta bahkan datang dari berbagai daerah sekitar seperti Probolinggo, Jember, hingga Bali untuk memasang taruhan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua ini diatur secara profesional oleh kelompok “SLS”.

 

Panitia mendistribusikan undangan dan jadwal pertandingan via grup WhatsApp. Bahkan detail tentang ayam unggulan dan tata cara taruhan tersedia secara terbuka. Ironisnya, meski semua berlangsung jelas, langkah tegas dari aparat keamanan tak kunjung terlihat.

 

“Penggerebekan sudah sering terjadi, tapi hasilnya begitu-begitu saja. Alih-alih menangkap bandar utama, yang ditangkap hanya para penjudi kecil, dan itupun hanya untuk formalitas,” tutur seorang warga yang menolak disebutkan namanya.

 

Warga Dawuhan Lor menduga keras adanya keterlibatan pihak internal aparat dalam melindungi aktivitas perjudian ini. Masyarakat percaya bahwa setiap rencana penggerebekan selalu lebih dulu bocor kepada pengelola arena.

 

“Sudah jadi rahasia umum. Begitu polisi datang, lapangan sabung sudah kosong, ayam-ayam disembunyikan, dan penjudi sudah kabur,” keluh salah satu warga setempat.

 

Keadaan ini membuat masyarakat jengah. Meski berkali-kali melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, hasilnya tetap nihil. Bandar besar tetap bebas berkeliaran, sedangkan keresahan warga tak kunjung terobati.

 

Hukum Ada, Tapi Tak Ditegakkan  Peraturan terkait perjudian sebenarnya sangat jelas dan tegas menghukumi pelaku tindak pidana ini:

 

– Pasal 303 KUHP mengatur pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian.

– Pasal 303 bis KUHP hukummengancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi siapa saja yang berjudi di tempat umum.

– UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian melarang segala bentuk perjudian tanpa kecuali.

– UU ITE No. 1 Tahun 2024 secara jelas juga melarang penyebaran informasi tentang perjudian melalui media elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

 

Dengan dasar hukum tersebut, kelalaian atau pembiaran dari pihak yang berwenang justru memberi kesan bahwa hukum telah dipinggirkan demi kepentingan tertentu.

 

Dampak Sosial Perjudian Di luar pelanggaran hukum itu sendiri, keberadaan kegiatan sabung ayam telah membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat. Tidak sedikit warga Dawuhan Lor kini terlilit utang akibat kalah berjudi. Banyak dari mereka nekat menjual aset pribadi seperti kendaraan motor hingga sawah demi modal taruhan dengan harapan menutupi kerugian.

 

“Dulu suami saya masih mau bekerja di ladang untuk keluarga. Sekarang tiap Sabtu dan Minggu dia hanya ke arena sabung ayam. Pulangnya bukannya bawa uang, malah tambah utang,” ungkap seorang istri korban adiksi judi.

 

Praktik sabung ayam ilegal ini tak hanya menghancurkan ekonomi masyarakat kecil, tetapi juga memicu konflik sosial seperti keributan antarpenjudi ketika terjadi perselisihan terkait pembayaran taruhan.

 

Tuntutan dari Warga : Tindak Tegas Pengelolah Utama, Berbagai kelompok masyarakat telah mendesak aparat agar segera bertindak tegas terhadap pelaku utama di balik operasi judi ini.

 

“Kami tidak lagi bisa menerima tindakan diam aparat terhadap pelanggaran hukum yang sudah kasatmata ini.

jaringannya sudah terang-terangan meremehkan hukum. Jika tidak ada langkah tegas dari aparat setempat khusuanya wilayah hukum Polres Lumajang. (Red/prz)