Dr. DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Pemimpin yang tidak dikehendaki RAKYAT , ditolak MASYARAKAT , HARUS BERSIKAP KSATRIA sebaiknya MENGUNDURKAN diri 

Pemerintahan16 Dilihat

Kepada awak media

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H.,

menuturkan ,” Hukum tertinggi adalah suara rakyat” ini adalah sebuah adagium yang berarti kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi, dengan konsep ini sering dikaitkan dengan kedaulatan rakyat. 

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Konsep “Suara Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

Salus Populi Suprema Est Lex, ” Kesejahteraan rakyat , suara rakyat adalah adalah hukum tertinggi,” Urai Didi .

 

Mojokerto, Jogojatim.com – Dusun GEMPAL, sebuah pedukuhan kecil, yang terletak dipinggir sungai SADAR, sepanjang aliran sungai SADAR bila diurut terus ke timur akan ketemu Sungai PORONG hingga ke muara laut, pedukuhan kecil yang tidak lebih dari 100 KK, Rakyatnya guyub rukun, bercocok tanam, padi,jagung, kedelai, masyarakatnya selalu bergotong royong , saat gugur gunung ( kerja bakti )

Pemuda dan pemudinya rata rata menjadi pegawai perusahaan perusahaan disektor swasta atau ASN udara pagi jauh dari kepulan asap pabrik yang berpolusi, tenang, nyaman ,hidup dipedukuhan yang luasnya tidak lebih dari dua hektar ini.

Namun dipenghujung tahun 2025 ini , masyarakatnya bergolak, rakyatnya bergejolak, bukan karena tidak taat dengan aturan hukum, tapi rakyat pedukuhan dengan kompak mengetuk hati nurani sang pemimpin, semua masyarakat menolak pengangkatan KASUN ( Kepala Dusun ) yang lolos ujian diurutan pertama , karena bukan dari wilayah dusun GEMPAL sendiri .

Menanggapi kemelut penolakan pengangkatan Kepala Dusun GEMPAL karena yang akan diangkat bukan dari dusun GEMPAL ( Kepala dusun yang akan diangkat dari dusun WUNUT ,desa WUNUT Kec Mojoanyar Kab Mjk , Jawa Timur )

Pengamat Hukum Didi Sungkono angkat bicara ,” Alasan rakyat sebenarnya logis dan masuk akal, karena masyarakat dusun gempal ingin yang menjadi kepala dusun gempal yaa warga dusun gempal sendiri ( tinggal digempal ) bukan warga dusun sebelah ( dusun Wunut )

Jadi kalau menurut UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diperbarui menjadi UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa secara yuridis formil sudah benar, yang lulus ujian dengan nilai tertinggi berhak dilantik menjadi perangkat Desa ( Kasun )

Tapi ingat didalam negara demokrasi tahta tertinggi dalam hukum itu adalah suara rakyat, bagaimana mau memimpin dusun, kalau sebagai kepala dusun tidak dikehendaki oleh rakyat yang akan dipimpinnya ? Harusnya bersikap ksatria ,mundur , bersikap legowo,” ujar Didi

Logika hukumnya kalau memang daftarnya gratis ,tidak ada kepentingan apapun ,tidak ada suap menyuap, apa ruginya kalau mengundurkan diri? Semua demi kepentingan rakyat dan masyarakat, pemimpin itu harus berani berkorban untuk yang dipimpin, karena tugas utama seorang pemimpin itu harus bisa ” memenangkan ” hati rakyatnya,

Bukan malah tidak mau tahu, ditolak masyarakat, tidak dikehendaki rakyat tetap saja mau dilantik sebagai kepala dusun, ini seakan tidak wajar,” Ujar Didi lagi

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang lolos menjadi kepala dusun gempal masih kerabat dari ” Bayan ” Edi ( asal dusun Wunut ) masih keponakan pak bayan , jadi terkesan nepotisme nya sangat kuat, ” ujar Gan tokoh masyarakat setempat

Perlu pembaca ketahui

Warga Dusun Gempal, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menolak hasil seleksi yang sudah lulus terpilih , untuk pengisian jabatan kepala dusun (kadus) di wilayah dusun gempal

Penolakan muncul lantaran calon yang dinyatakan lolos bukan berasal dari Dusun Gempal dan tidak berdomisili di sana. Dalam seleksi yang digelar pada 1 Oktober 2025, terdapat tiga calon yang mendaftar. Dua di antaranya berasal dari Dusun Gempal, sedangkan satu calon lainnya dari Dusun Wunut.

Dari hasil seleksi yang digelar di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, calon asal Dusun Wunut bernama Muhammad Rizaldi meraih nilai tertinggi 285, disusul Rizal Ismuhadi (267) dan Sardiyanto (240), keduanya warga Dusun Gempal.

Meski hasil tersebut sah secara administrasi, warga Dusun Gempal menolak keputusan itu. Mereka menilai persoalan bukan pada mekanisme seleksi, melainkan pada aspek etika dan kedekatan sosial, serta terkait hati nurani

“Warga tidak mempermasalahkan proses seleksinya. Tapi secara moral dan etika, seharusnya yang menjadi kepala dusun adalah orang yang memahami betul kondisi di Gempal.

Kalau bukan warga sini, bagaimana bisa memahami kondisi masyarakat?” Dusun ini langganan banjir tiap tahun, bagaimana seorang kepala dusun bisa memimpin dusun ini kalau tidak mengerti kultur masyarakat dusun sini, ini suara kami secara bulat, minta dengan hormat kebijaksanaan Pak camat , ” ujar salah satu warga dalam diskusi bersama yang diadakan dibalai dusun gempal

Gapura pintu masuk Dusun GEMPAL, menjadi saksi bisu, bagaikan api dalam sekam, bergelora masyarakat dusun GEMPAL menolak pengangkatan Kepala Dusun yang bukan berasal dari dusun GEMPAL, seorang pemimpin yang tidak dikehendaki rakyat, tidak dikehendaki yang akan dipimpin, fenomena yang tidak akan baik bila diteruskan kedepannya, karena pemimpin harus bisa memberi manfaat dan kebaikan bagi masyarakat ,pemimpin harus mempunyai sifat yang bijaksana agar dapat memberikan ketenangan,kedamaian,dan selalu terdepan bila dibutuhkan oleh masyarakat ,pemimpin harus bisa memberikan solusi yang solutif,jujur ,adil dan tidak mbijukan, tidak hanya pandai menata kata ,merangkai kalimat, berbahasa halus tapi berhati serigala , pemimpin tidak baperan dan tidak alergi kritik yang konstruktif, pemimpin harus bisa menjadi penerang dalam kegelapan.

Lebih jauh Warga menegaskan, jika kepala dusun terpilih tetap dilantik, mereka tidak akan mengakuinya sebagai pemimpin di wilayah mereka. “Biar dilantik, tapi tak usah dianggap biar malu sendiri,” cetus warga lain.

Seleksi jabatan kepala dusun Desa Wunut dibuka sejak 21 Juli hingga 22 Agustus 2025 dan berjalan sesuai tahapan hingga hasilnya diumumkan awal Oktober lalu.

Secara terpisah

Menanggapi polemik tersebut, Plt Camat Mojoanyar, Arifatur Roziq, kepada wartawan menyampaikan, ” Bahwa hingga kini tidak ada aksi demonstrasi dari warga. Namun ia membenarkan adanya penolakan di tingkat masyarakat.

“Kemarin saya konfirmasi ke perangkat desa, tidak ada yang demo. Informasinya memang ada rencana demo, tapi tidak jadi.

Dari pihak desa juga sudah berproses, sudah ada rekomendasi dari kami dan Bupati,” ujar Arifatur Roziq saat ditemui, Kamis (30/10/2025) pekan lalu

Menurutnya, secara aturan, seleksi sudah sesuai prosedur karena terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang jadi masalahkan kebetulan ini kan beda dusun sama-sama Wunutnya, masalahnya disitu tidak mau terima. Kalau pemilihan ya memang harus dari Dusun Gempal sendiri, tapi sekarang bukan pemilihan melainkan pengangkatan, mekanismenya dengan ujian. Jadi siapapun WNI berhak mendaftar,” jelas camat ( red )