Marak nya Penambangan Pasir Ilegal di Perbatasan Kabupaten Kediri – Blitar Kediri,

Kediri, Jogojatim.com – Maraknya dugaan  penambangan pasir ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Kediri dan Blitar, semakin meningkat khususnya di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk alat berat sangat mencolok. Setidaknya ada empat unit alat berat yang beroperasi, masing-masing dengan kebutuhan rata-rata 300 liter solar bersubsidi per hari.

Hasil dari penambangan ilegal ini diperkirakan menghasilkan omzet jutaan rupiah per hari, namun tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah. Pendapatan dari aktivitas ini diduga digunakan untuk membayar “keamanan” kepada oknum tertentu, sehingga menghindari jeratan hukum.

Pengamat Ekonomi Pembangunan dan Sosial, Wahyudi S, seorang pengamat ekonomi pembangunan dan sosial, menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Ia menyatakan

“Kalau mereka menambang tanpa mengantongi izin yang lengkap berarti jelas melanggar aturan. Harusnya pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri bisa kaya dari pajak mineral bukan logam dan batuan, tapi faktanya justru dibiarkan.” ujarnya

Dampak Lingkungan dan Sosial dari Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak jalan desa dan lingkungan, tetapi juga menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seorang warga setempat mengungkapkan keresahannya mengenai kerusakan jalan dan dampak debu

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah terkait maraknya penambangan pasir ilegal di perbatasan Kediri. Aktivitas ini terus berlangsung tanpa adanya identifikasi langsung terhadap para pemilik usaha tambang yang jarang muncul di lokasi. (pr/red)