Didi Sungkono,S.H.,M.H., Marak Judi Sabung Ayam di Kabupaten Kediri dan Kota Wisata Batu Butuh Ketegasan KAPOLDA Jawa Timur

Hukum & Kriminal157 Dilihat
Menurut Pengamat Kepolisian asal Surabaya, “Sudah saatnya oknum oknum Kepolisian yang bermental Mafia melakukan revolusi mental. Jadilah Polisi yang Excellent, Polisi yang hebat dalam menegakkan hukum, dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Polisi yang bermartabat, dengan kehadirannya dapat melegakan masyarakat, bukan malah ditakuti masyarakat. Ingat, Polisi yang Excellent bukan karena dasar pangkat dan jabatan, namun Polisi yang mempunyai 02HN (Otot, Otak, Hati dan Nurani). Polisi ini penjaga peradaban manusia, penjaga kehidupan dalam bermasyarakat agar masyarakat bisa patuh hukum. Sudah bukan saatnya oknum Polisi itu bermental kolonial terima upeti ratusan juta dari mafia – mafia Judi, birokrasi yang berbelit, feodalis dan patrimonial. Ini namanya Kolusi dan Nepotisme harus diberantas dinegeri tercinta ini”

SURABAYA, Jogojatim.com – Perjudian sabung ayam dan dadu yang marak diwilayah Jawa Timur butuh ketegasan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur “Irjen Pol Drs Imam Sugianto.M,Si”.

Jenderal dengan dua bintang di pundak ini harus tegas, sering turun kebawah, bukan hanya menerima laporan dari anak buah “ABS (asal bapak senang) saja”. Sekali kali beranikah Polri membuat Polling ke masyarakat terkait pelayanan dalam penegakkan hukum.

Salah satu Undangan Perjudian “Adu ayam” yang akan dilangsungkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 27 dan tanggal 28 April 2024, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui

Sekarang ini sudah era baru, era transparansi publik. Tidak boleh, baek itu Jenderal atau Tamtama, Bintara, Kapolres alergi kritik yang konstruktif. Kalau ada Kapolres yang susah ditemui wartawan atau masyarakat, ini perlu dipertanyakan “keilmuannya”.

Kalau merasa bersih kenapa harus risih ? Ingat KAMDAGRI adalah Polri, sebagaimana amanat undang undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, “Hal tersebut disampaikan oleh pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya.

Share lokasi area Perjudian yang ada diwilayah Kecamatan KEPUNG Kabupaten Kediri wilayah Jawa Timur

“Perjudian itu sudah jelas dilarang oleh Undang Undang,sudah jelas dalam KUHP No 01 Tahun 1946 dan juga terang dalam KUHP Nasional. Judi itu bisa merusak moral, sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa merusak mental anak – anak bangsa. Ini tidak bisa dibiarkan, Jawa Timur darurat JUDI, tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui. Ada yang namanya bhabinkamtibmas, ada intelkam, ada unit Reskrim, ada unit – unit lain, tinggal mau atau tidak. Jangan salah kalau masyarakat menilai oknum aparat penegak hukum terlibat, karena masyarakat sudah lapor kesana kemari, baik ke Polsek, Polres, Polda, Seakan dianggap angin lalu.

Lantas yang namanya PRESISI itu apa dan bagaimana ? Harusnya bergerak cepat, ditindak lanjuti secara profesional, proporsional. Karena KAMDAGRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 adalah POLRI, kalau aparat penegak hukum tidak bergerak setelah dilapori masyarakat, jangan salahkan masyarakat kalau semakin kedepan tidak percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Ini sudah sangat jelas, terang, patut diduga ada kong kalikong, Pat gulipat antara oknum – oknum aparat penegak hukum. Realitanya tidak tersentuh oleh “HUKUM” inilah yang namanya “MAFIA”. Logika hukumnya tidak mungkin kepolisian tidak mengetahui, “Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.”

Tempat gelanggang arena judi sabung ayam yang dibuat sedemikian bagus, tertata rapi dan seolah – olah terkondisikan. Masyarakat diam bukan berarti tidak mengetahui tapi masyarakat hidup dalam ketakutan, ancaman dari para “MAFIA” preman berbaju aparat penegak hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, Kapolda Jawa Timur harus tegas dalam instruksikan pemberantasan perjudian jenis apapun

Judi menjanjikan kemenangan, Judi menjanjikan kekayaan, Itu semua bohong. Karena judi itu merusak dan meracuni kehidupan. Awal dari sebuah kemiskinan bagi pemain – pemainnya, yang kaya tetap bandarnya. Karena manusia akan semakin malas bekerja terbuai oleh harapan kosong.

Perlu pembaca ketahui  Perjudian sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri dan BATU (MALANG) Jawa Timur tampak masih marak dan membuat resah warga dan masyarakat di sekitar lokasi. Meski pada  tahun 2023 lalu sempat sepi karena digerebek oleh Polres Kabupaten Malang. Saat itu Kasatreskrimnya Menantu Kapolda Jawa Timur, wilayah Polres Kabupaten Malang sempat tiarap, sepi, mulai Perjudian yang berlokasi di Pakishaji, TUREN, Singosari, Wagir, dirazia besar – besaran.

AKBP Bimo Ariyanto.SIK, Kepala Kepolisian Polres Kabupaten Kediri Daerah Jawa Timur. Kapolres yang dikenal tegas ini diminta untuk segera memberantas perjudian yang marak dibeberapa wilayah kabupaten Kediri. Masyarakat berharap tidak ada lagi perjudian dalam bentuk apapun diwilayah kabupaten Kediri

Di Wilayah Polres BATU saat Kapolresnya AKBP I Nyoman Yogi, Perjudian yang menurut “kabar angin” dikelola oleh “Mafia” bernama STEPHEN sempat tiarap, tutup total. Namun setelah AKBP I Nyoman Yogi, SIK. dimutasi karena Promosi, Kapolres yang baru AKBP Oscar, SIK. seakan tidak mau tau alias tutup mata.

Hingga berita ini diturunkan, perjudian tersebut tetap berlangsung aman. Terkait “Omzet” taruhan, sekali bertanding bisa dipastikan ratusan juta.

Kapolres BATU “AKBP Oskar” Alumnus Akpol 2003. Masyarakat meminta dan berharap, Kapolres memberantas Perjudian sabung ayam yang beromzet milliaran. Patut diduga perjudian tersebut dikelola oleh “Mafia” dan juga pemilik distributor minuman keras bermerk, berkelas atas. Logika hukumnya tidak mungkin Kapolres tidak tahu akan adanya perjudian tersebut, bukankah Polri ada intelkam, ada bhabinkamtibmas, ada Kapolsek, ada Kanit intel, ada Kasatlantas Intel, Kasatserse, dan ada WakaPolres. Tipis memang antara kemauan dan keinginan, antara ketidak tauan atau pembiaran.

Kita ini tidak berani melapor mas, takut diancam. Kita ini masyarakat ketakutan, entah sampai kapan ini akan terjadi, “Urai ustad Yusuf memelas.

Sampai hari ini perjudian masih terus berlangsung di Kota BATU, Jawa Timur. Hal yang tidak jauh beda terjadi diwilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan.

Setidaknya di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Kediri yang ditengarai masih berlangsung perjudian sabung ayam dan dadu. Hal itu membuat resah masyarakat dan perlu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian.

Wilayah yang sering didatangi pelaku dari luar daerah yang kecanduan judi yaitu Kecamatan, KEPUNG, Wates (lokasi di Dusun Winong Desa Sidomulyo), Kecamatan Ngancar (di Desa Bedali), Kecamatan Plemahan (di Dusun Sawahan Desa).

Kemudian Kecamatan Gampengrejo (di Desa Sambiresik), Kecamatan Plosoklaten (di Desa Plosoreo), dan di Kecamatan Kepung, Desa Kepung termasuk yang sangat besar. Ada lapak – lapak yang sengaja dibangun rapi, dibuat sedemikian tertata ( tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui).

Salah satu narasumber yang bernama YD mengungkapkan Desa Winong mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam. Dikatakan yang datang (berjudi) kadang dari luar desa atau luar daerah.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian, red) sesuai hukum yang berlaku. Ini tidak bisa dibiarkan, perjudian ini sudah sangat merusak mental anak anak kami.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Bambang Erwanto mengatakan terkait perjudian di wilayahnya, pihaknya bersama aparat Polsek dan Koramil telah melakukan pengecekan.

Sebelum bulan Puasa kemarin kami telah melakukan pengecekan ke lokasi. Tidak kami dapati adanya perjudian sabung ayam dan lainnya di sana, ”Kata Bambang.

Namun lanjut Bambang, apabila ada laporan warga bahwa perjudian marak kembali, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mengambil sikap dan tindakan.

“Terimakasih atas informasi ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.

Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU. Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Kepala Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah memberi izin perjudian dan atau kegiatan melanggar hukum, apa pun bentuknya.

“Itu tugas aparat penegak hukum mas, saya selaku Kades tidak akan berani melakukan tindakan apa – apa, silahkan mas wartawan konfirmasi kepada Pak Kapolsek dan Pak Kapolres. BERSAMBUNG. (prz/red)