Ivan Sugiamto, Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Nasional2 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya dengan Ivan hadir mengenakan rompi tahanan warna merah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Billy Hadiwiyanto, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, peristiwa ini bermula dari aksi saling ejek antara anak terdakwa dan korban. Korban disebut sempat mengejek anak Ivan dengan sebutan “anjing pudel.”

Merasa tersinggung, terdakwa mendatangi sekolah korban dan langsung memerintahkan siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya seekor anjing di hadapan umum. Aksi ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Tak lama setelah laporan masuk, polisi menangkap Ivan sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandara Juanda.

Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim.
“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan.

Dengan demikian, sidang akan berlanjut pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(Red)