Jakarta, – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (7/1/2025) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan sebaliknya.
Dikarenakan hari ini, Selasa (7/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan bernomor pelat akhir ganjil bebas melintas, genap dilarang.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.