SURABAYA – Jogojatim.com – Sungguh ironis dan miris, ini sebuah mafia dalam penegakkan hukum yang harus disikapi secara serius oleh pimpinan kepolisian daerah Polda Jawa Timur. Tidak main-main, diduga demi mencari keuntungan pribadi dalam penegakkan hukum seorang Oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit Subdit 2 Reskoba Polda Jawa Timur REKAYASA hasil PENYIDIKAN.
Fenomena ini patut dicurigai sudah berlangsung lama dan merupakan modus operandi untuk mengeruk keuntungan pribadi, memperjualbelikan kewenangan, pasal-pasal, dan aturan-aturan hukum, yang mana KUHAP di artikan (Kasih Uang Habis Perkara) atau KUHAP di artikan (Kurang Uang Harus Penjara).
Perlu masyarakat ketahui, peristiwa rekayasa hukum ini terjadi bermula saat penangkapan salah seorang warga kota Surabaya bernama ADAM, laki laki berumur 24 tahun.
Kepada wartawan berita PATROLI, Adam menuturkan, “Sekira hari Jumat tanggal 31 Mei 2024”, Saya ditangkap di rumah Babatan Kec Wiyung Kota Surabaya oleh 6 orang yang mengaku dari satuan reserse narkoba Polda Jawa Timur, Dan saya di bawa ke Polda Jawa Timur. Sebelum saya ditangkap, ada dua orang yang ditangkap yaitu berinisial A dan D Urainya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, “Sekira hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, saya diperintah oleh PENYIDIK yang bernama LUKMAN, “kamu hubungi istrimu melalui VC (video call) dalam VC tersebut saya dikasih juga no HP.
“Ini Pengacaramu namanya pak Dicky,dia yang bisa menolongmu, suruh istri atau keluargamu menghubungi pak Dicky”, Urai ADAM menirukan arahan PENYIDIK bernama LUKMAN.
Setelah Adam melaksanakan apa yang diarahkan LUKMAN, Orangtua ADAM menelpon nomor sesuai arahan dari PENYIDIK tersebut, hingga akhirnya Orangtua ADAM (Bu Sriandayani) diajak ketemu oleh Pengacara bernama DICKY di Exelso jalan Akhmad Yani Kota Surabaya, sekira hari Sabtu sore.
“Benar saya menemui Pak Dicky Pengacara dari Polda Jawa Timur. Bisa menolong ADAM (anak saya) dengan biaya TEBUSAN sebesar Rp 100 juta Rupiah. Saya uang dari mana ? Suami bekerja sebagai SATPAM, saya sendiri hanya ibu rumah tangga. Dan uang tersebut harus ada paling lambat hari Senin Tanggal 03 Juni 2024 karena menurut Pak DICKY BB (Barang Bukti) Narkoba jenis Sabu-sabu beserta klipnya seberat 6 gram).
Karena ingin anak saya terbebas dari hukuman apa yang diminta Pak DICKY, Saya dan suami coba penuhi melalui hutang kepada RENTENIR dan jual sepeda motor, hingga terkumpul uang Rp 50 juta. Uang tersebut saya serahkan ke Pak Dicky di belakang Kantor Satreskoba Polda Jawa Timur. Diterima oleh Pak Arthur (rekan DICKY) sekitar jam 1 siang hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Setelah uang tersebut diterima, saya beserta ADAM diajak PENYIDIK ke kantor BNNP untuk ajukan REHABILITASI anak saya beserta dua orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Setelah dari BNNP, anak saya dibawa ke rumah REHABILITASI PLATO yang berlokasi di Jl Cipta Menanggal Kota Surabaya.
Perlu masyarakat ketahui, Setelah ramai akan diberitakan, uang yang diminta oleh oknum PENGACARA bernama DICKY tersebut dikembalikan secara TUNAI sebesar 40 juta dan diterima kembali oleh orangtua Adam pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan diKFC yang terletak dijalan A Yani Kota Surabaya sekira jam 23.00 WIB. Karena uang sudah dikembalikan, maka Bu SRI (Orangtua Adam) mengaku sangat berterima kasih dan menganggap perkara itu sudah selesei serta tidak akan memperpanjang lagi. BERSAMBUNG…
( KT /Red )