Didi Sungkono, S.H., M.H., : Pengancam Wartawan Saat Bertugas Bisa Dilaporkan Secara Pidana

Menurut Didi Sungkono, S.H.,M.H., Saat diminta tanggapannya terkait ancaman yang diterima lewat WA kepada wartawan, ” Sudah terang dan jelas jika ancaman itu dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dijerat dengan Pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE, ada juga diatur dalam Pasal 4 ayat 1 PP No 23 Tahun 2007 Tentang daerah hukum kepolisian NKRI, siapapun yang diancam melalui perangkat elektronik, baik itu disebar luaskan melalui SOSMED, WA, silahkan melapor ke Kepolisian terdekat negara ini negara hukum, bukan negara Barbar yang tidak beradab, semua sama dimata hukum, kemerdekaan setiap masyarakat dijamin oleh undang undang, apalagi seorang wartawan yang sedang meliput, melaksanakan tugas jurnalistik, kalau memang isi dari pemberitaan tersebut tidak benar, ada mekanismenya, ada aturan hukumnya, jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, silahkan bikin hak jawab, bukan malah mengancam wartawan dan keluarganya, ini masalah serius, penegak hukum harus bergerak cepat”,Urai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia

SURABAYA, JOGOJATIM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim profesional dalam bekerja, hal itu diperlihatkan dengan menerima pengaduan yang dilakukan Dedik Sugianto, wartawan sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Dedik didampingi kuasa hukumnya, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., melakukan pengaduan terkait pesan WhatsApp yang berbau ancaman atau intimidasi yang diterima Dedik pada hari Kamis (27/3/2024) pukul 12.05 Wib dari orang yang tidak dikenal.

Dedik Sugianto wartawan yang diancam melalui WA oleh salah seorang tergugat, di PN Surabaya, dalam ancaman tersebut, kalau masih sayang keluarga, wartawan jangan menulis macam macam,dan kepada rekan rekan media. Dedik mengatakan “Saya pernah ketemu dan disuruh menghapus berita yang telah terbit, tapi saya tidak mau, mungkin itu yang menyebabkan saya dan keluarga diancam,” Urainya.

Kesempatan itu, Dedik menerangkan pesan berbau ancaman atau intimidasi tersebut berbunyi, “Mas Dedy, masih sayang keluarga sama profesi. Tolong jangan buat berita yang tidak bener & fitnah, jaga integritas Nggih?”. Pesan tersebut dikirim memakai aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 878-1149-7309, tertulis profil nama Angelia Lee.

“Saat saya jawab pesan, ini siapa, fitnah apa ? Tetapi tidak dijawab jati dirinya, akhirnya nomor tersebut saya telusuri, dan akhirnya diketahui kalau nomor tersebut tercantum di aplikasi GetContact dengan nama Ellen Kayanna,” terang Dedik. Rabu (27/3/2024).

Dedik Sugianto ( Baju merah ) saat mengadukan ke SIBER Krimsus Polda Jawa Timur, pengancaman tersebut diterima melalui WA

“Ellen Kayanna nama aslinya adalah Ellen Sulistyo (DS), dan nama Kayanna adalah nama resto yang dia kelola berada di jalan Dr Soetomo 50-52, Surabya, dan pesan itu saya kira hubungan pemberitaan yang saya tulis, yang mana dia digugat wanprestasi oleh CV. Kraton Resto dan sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya,” urai Dedik yang juga menjabat sebagai salah satu ketua umum Lembaga Pers.

Dedik juga mengatakan pernah bertemu dengan DS beberapa waktu lalu di Rumah Makan Bu Rudy jalan Anjasmoro Surabaya, dan meminta pemberitaan dihapus.

Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, benteng masyarakat bagi pencari perlindungan hukum, bagi masyarakat yang merasa, difitnah, diancam melalui perangkat elektronik, silahkan melapor ke direktorat kriminal khusus Polda Jawa Timur, sesaat setelah menerima laporan ( DUMAS ) petugas piket krimsus tidak bisa memastikan kapan SOP, batas waktu lamanya Penyelidikan ke Penyidikan, bisa 8 sampai 12 bulan, asas logikanya, semua kerja ada SOP, dan masa berlaku, apalagi terkait pelayanan kepada masyarakat, harusnya dibuat aturan baku dan mengikat terkait lama waktu nya penyelidikan, biar masyarakat tidak seperti berharap kepada angin, yang mana asas pelayanan ada yang namanya asas ketepatan, asas kecepatan, dan asas kepuasan, ini adalah sebuah kritik yang konstruktif, bagi jajaran Krimsus Polda Jawa Timur,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia

“Berlagak bos memerintah saya  dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus berita, akab tetapi saya tolak,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.

Dedik menerangkan dasar pengaduannya karena ada kata – kata keluarga yang tidak ada hubungan dengan profesinya.

“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, dan akedimisi hukum, dan pesan itu memang mengandung ancaman, dan hal itu dilakukan melalui pesan WA, sehingga saya melaporkan dengan UU ITE dan UU Pers”, jelas Dedik.( prz/Red )