JOGOJATIM. BONDOWOSO – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Senin (11/7/2022) siang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Bunder Kelurahan Pancoran Bondowoso, bahkan dalam penggerebekan arena judi ini, selain mengamankan 1 pelaku judi, polisi juga mengamankan beberapa unit Sepeda Motor milik pelaku Judi, dimana satu diantaranya ber pelat merah.
“Penggerebekan arena judi ini, upaya kami dari jajaran Polres Bondowoso dalam memberantas penyakit masyarakat, dimana beberapa melaporkan ke kami dan merasa resah adanya arena perjudian di lingkungannya,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa judi sabung ayam yang berhasil digrebek, dilakukan oleh beberapa orang, dimana para penjudi membuat taruhan dengan mengadu ayam, dimana bandar judi akan mengumpulkan taruhan yang di ikuti oleh para penjudi.
“Modus pelaku adalah dengan mengadu ayam didalam sebuah ring yang dipagari terpal untuk dibuat taruhan, dimana taruhan ini nanti ada yang menghimpun uang petaruh, jika salah atau ayam yang diadu lari keluar dari ring, maka petaruh yang menjagokan ayam tersebut dinyatakan kalah,” ujar Kasatreskrim.
Sayangnya saat polisi datang, para petaruh kocar kacir melarikan diri, namun 1 penjudi dengan inisial HMD (29) Desa Sukowiryo Rt 16 Bondowoso berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres.
“Ada 1 pelaku yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya melarikan diri, selain itu beberapa barang bukti juga kami Ita dari lokasi perjudian,” ujar Kasatreskrim.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 4 (empat) ekor ayam aduan, 6 (enam) buah kiso (kurungan kecil) ayam, 5 (lima) buah kurungan ayam, 1 (satu) buah alas spon galangan warna cokelat, 1 (satu) buah spon galangan warna merah dan hita, 1 (satu) buah jam dinding, 2 (dua) lembar kardus rekapan penombok atau yang taruhan dan beberapa unit sepeda motor. (red)