Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Memberikan Remisi Idul Fitri Kepada 249 WBP

Hukum & Kriminal202 Dilihat

JOGOJATIM. Sidoarjo – Hari Raya idul Fitri 1442H jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 ini, merupakan hari kemenangan juga menjadikan momen paling membahagiakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.

Hari yang penuh Keberkahan juga kemenangan membahagiakan selain dari pada tunainya pelaksanaan ibadah puasa 30 hari penuh, juga remisi Hari raya yang akan didapatkan WBP.

Adapun WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo yang akan mendapatkan remisi berjumlah 249. Besaran remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan.

Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan salah satunya adalah bergama Islam (Idul Fitri) berdasarkan berkas pada surat perintah penahanan di kepolisian. Telah menjalankan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, syarat mendapat remisi antara lain: berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir dan telah menjalani program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Ketentuan lain yang dimaksud adalah sebagai berikut: Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan, tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari, tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.

“Remisi Idul Fitri yang diberikan semoga dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri lewat pembinaan yang dijalankan, sekaligus menjadi bagian dari menangani over kapasitas lapas,” ujar Teguh Pamuji, Kalapas Kelas IIA Sidoarjo.(prz)