SITUBONDO, Jogojatim – Kerja keras Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya berhasil mengungkap kasus judi online.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka berinisial H (39), warga Jalan Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota, di rumahnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan terkait penangkapan satu tersangka yang diduga sebagai admin judi online “Ladang Toto”.
“Tersangka diamankan Tim Resmob Polres Situbondo pada Kamis malam ( 16/3) di rumahnya,” ujar Iptu Sutrisno.
Tersangka H tersebut kata Iptu Sutrisno dalam mempromosikan bisnis perjudiannya melalui media sosial.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menggaet para penjudi lainya, tersangka membuat akun group togel dengan nama “Polisi Togel”.
“Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya,” ujar Iptu Sutrisno.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Iptu Sutrisno, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, lima unit handphone, dua buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta rupiah.
Selanjutnya, guna diproses hukum tersangka 303 ini digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.
Akibat perbuatannya, pria berusia 39 ini terancam akan mendekam di balik jeruji penjara.
Tersangka aka dijerat pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 1 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentan ITE jonto pasal 303 tentang perjudian.
“Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik,” pungkasnya (Maf)