Unit Reskrim Polsek Tegalsari Amankan 7.447 Butir Pil Double Dan Satu Tersangka

TNI - POLRI135 Dilihat

JOGOJATIM.com. Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap seorang penyalahgunaan obat terlarang atau obat keras di Jl. Kedondong kidul Surabaya. Kamis (24/11/2022) Jam, 5.00 WIB. Tersangka yang berhasil diringkus yakni berinisial TA (37) laki-laki warga Jalan Kedondong Kidul Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam, didampingi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih, dan juga Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, membenarkan dan menjelaskan semua kronologis penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan: LP/A /24 /X1/2022/ SPKT unit Reskrim/ Polsek Tegalsari / Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, (24/11/2022).

Team Opsnal dipimpin Panit Reskrim IPDA Adji melaksanakan patroli atau hunting dan serse di wilayah hukum Polsek Tegalsari, kemudian Anggota menjumpai kedua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya.

Kemudian Anggota memberhentikan dua laki-laki di lakukan interogasi dan mengakuinya selesai mengkonsumsi Pil koplo/ double L. Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tegalsari bertanya pada dua laki-laki tersebut bagaimana dia mendapatkan barang Pil Koplo double tersebut.

Dan kedua saksi (Ar) dan (DA) mengakui membeli kepada saudara TA alamat kedondong kidul Surabaya, kemudian Anggota melakukan pengembangan serta pengeledahan di rumah Tersangka (TA), dan ditemukan 8 botol pil merek Doble L, dengan jumlah 7447 butir berwarna putih. Setelah diinterogasi Tersangka mengakui pil koplo mendapati dari Bendol (DPO), anggota Reskrim Polsek Tegalsari.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Tegalsari untuk prose lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima balas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (Red)