Oknum Perwira dan Bintara Di Tangkap Paminal Mabes Polri Di Hotel

Hukum & Kriminal229 Dilihat

JOGOJATIM, Surabaya –  Polrestabes Surabaya, langsung merespon cepat setelah adanya oknum dari institusi terkait kabar penangkapan oknum perwira menengah dan dua perwira pertama di jajaran Satresnarkoba atas kasus penyalahgunaan  wewenang dan penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (1/5/2021).
 
Penangkapan yang dilakukan oleh satuan Pengamanan Internal (PAMINAL), Div Propam Mabes Polri yang dipimpin oleh satu perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol dan tiga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, di sebuah hotel mewah. Jumat (30/4/2021) dini hari.

Perlu diketahui, adapun personil dari Polrestabes Surabaya Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. . Dalam proses penindakan ditemukan Barang Bukti (BB), Sabu 27,4 Gram, 8 Butir Happy Five dan 1 (satu) butir Ekstasi.

Kapolrestabes Surabaya, saat lakukan konfrensi pers, Kombespol Jhonny Edison Isir mengatakan, Jadi sekali lagi proses penindakan, penangkapan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama Div Propam Polda Jatim ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jatim beserta  Kapolres Jajarannya.

“Kita tak akan main-main, dalam penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan tindak pidana Narkoba, Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian lebih lanjut terkait dengan ada oknum dari Polestabes Surabaya, kami juga mengingatkan kepada jajaran internal ini jadi bahan koreksi dari bagian operasional,” kata Kombespol Isir, kepada awak media, Jumat (30/4/2021) petang.

Lanjut Kapolrestabes Surabaya, perlu diketahui, petugas operasional harus bisa menunjukan komitmen dan integritas, karena bahwa jaringan sindikat Narkoba akan melakukan berbagai upaya yang bisa menggagalkan dalam memberantas Narkoba.

“Kami selaku pimpinan Polrestabes Surabaya, mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada personal Polri yang masih memiliki integritas dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.

Ditanya soal sangsi, Isir menegaskan jika sangsi terberat sesuai dengan Pasal 112, 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Pr)