Polisi Tangkap Penjual Pentol Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Surabaya, Jogojatim – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pemerkosaan dibawah umur usia 15 tahun, yang terjadi pada Jumat (17/06/2022) Sekira Pukul 10.00 Wib, di rumah Kost Jalan Tambak Asri Surabaya.

Diketahui pelaku pemerkosaan yang ditangkap berinisial Ai (34) tahun, warga Jalan Srikoyo Malang atau Kost di Jalan Tambak Asri Surabaya.

Dalam keterangannya Kapolsek Krembangan Surabaya, AKP Sudaryanto membenarkan, jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pemerkosaan di rumah kost Jalan Tambak Asri Surabaya, di tempat itulah aksi pemerkosaan tersebut dilakukannya tersangka.

“Setelah kita amankan dan terbukti bersalah tersangka langsung kita dijebloskan di balik jeruji besi penjara,” kata AKP Sudaryanto, Sabtu (10/9/22).

Lanjut Sudaryanto memaparkan, pada saat itu korban hendak akan membeli jajanan pentol di salah satu rumah atau tempat kost tersangka.

“Tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar kost tersangka kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” papar Sudaryanto.

Masih kata Sudaryanto, tersangka menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, mereka akan bertanggung jawab.

“Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui instagram anaknya, saat dibuka oleh ibunya ada chat bahwa tersangka mengajak untuk berhubungan badan kembali,” imbuhnya.

Selain mengamankan Ai polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju longdres warna pink motif polkadot putih, 1 buah celana legging warna hitam, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah celana dalam pink, dan 1 buah bra warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman penjara di atas 5 Tahun penjara.” pungkasnya. (MAf)