Kota Tuban Diduga Jadi Sarang Penjualan Pil Carnophen Narkotika Golongan 1

Hukum & Kriminal230 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Kota Tuban yang terkenal dengan nama sebutan  Bumi Wali, seakan tercoreng namanya oleh seorang oknum berinisial AZ, betapa tidak penjualan barang haram jenis Zenith atau Carnophen semakin merebak, Carnophen sebenarnya adalah obat kimia yang bersifat racun. zenith dikategorikan sebagai obat keras yang pemanfaatannya harus dengan resep dokter. Status Pil Carnophen Masuk Narkotika Golongan 1.

Dalam pemantauan tim dilapangan diwilayah Tuban diduga menjadi salah satu tempat pembuatan obat-obatan terlarang jenis Carnophen, Sebab selama ini peredaran Carnophen sangat tinggi. Bahkan, setiap penggerebekan yang dilakukan petugas Polres Tuban selalu mendapatkan hasil yang banyak. Namun, tetap saja hal itu tidak menyebabkan berkurangnya peredaran pil haram itu di Bumi Wali.

Saat beberapa awak media investigasi di beberapa titik, diantaranya adalah perbatasan Kabupaten Tuban dengan Kabupaten Lamongan, serta gang Sadar, yang berada di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Di duga masih marak peredaran pil haram tersebut.

“Di Gang Kingking memang banyak mas, peredaran obat Carnophen tersebut untuk para nelayan disana, dan sangat bahaya mas untuk generasi penurus bangsa,” pungkas salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya,

Selanjutnya tim awak media berpindah titik, dan mendapatkan informasi bahwasannya di duga peredaran Carnophen tersebut di kendalikan oleh seseorang yang berinisial (AZ).

Untuk menggali lagi informasi lebih dalam, tim awak media menghubungi Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, S.H., lewat by phone mengatakan, “Saya masih sekolah mas, coba kordinasi dengan polda aja mas,” ujarnya saat di hubunggi awak media.

Dengan adanya temuan di lapangan tentang penjualan Pil haram Carnophen di kota tuban tersebut, maka kami akan segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Mengacu dengan keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018, pil zenit atau carnophen dan sejenisnya kini masuk dalam narkotika golongan 1. Otomatis bagi yang menyalahgunakannya bakal dijerat dengan UU Narkortika. (Tim) Bersambung…