Perhutani Divre Jatim Kedatangan KOMISI II DPRD Kabupaten Tuban

JOGOJATIM. Tuban – Kadivre Jatim Karuniawan PS., menerima sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari Komisi II yang membidangi persoalan hukum, pemerintahan, perijinan, pertambangan, dan bidang Ketenagakerjaan, Jumat (22/07) di Ruang Cendana Graha Perhutani Surabaya. Dalam kesempatan itu Karuniawan didampingi Kepala Departemen Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan sosial (PSDH & PS) Achmad Basuki serta Sekretaris Divisi Regional Misbakhul Munir.

Wakil Ketua Komisi II Muhammad Zuhri Ali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa maksud dan tujuannya hadir di Perhutani Jatim, selain silaturahmi juga menanyakan tata kelola hutan dan berbagai isu lain, khususnya isu mengenai pelaksanaan sistem ketenagakerjaan dan pengupahannya, yang berlangsung selama ini di Perhutani Kabupaten Tuban.

Menanggapi hal itu, Karuniawan menjelaskan berbagai hal terkait pengelolaan hutan yang ada di Jawa khususnya Jatim, dan selama ini Perhutani selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa dalam mengelola kawasan hutan Perhutani juga telah berpegang pada azas dan nourma pengelolaan hutan lestari melalui Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang telah direncanakan 10 (sepuluh) tahun sebelumnya.

Menjawab isu mengenai pelaksanaan sistem ketenagakerjaan yang ada di Perhutani, Iwan mengatakan bahwa selama ini Perhutani telah menerapkan aturan dan prosedur standar sesuai Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan memberikan upah minimum sesuai UMR., bahkan nilai yang diberikan Perhutani itu lebih tinggi katanya.

Dikatakan Iwan, bahwa Perhutani KPH Tuban juga telah mendapatkan penghargaan resmi dari Pemerintah Provinsi dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diteken langsung Gubernur Kofifah Indar Parawansa melalui surat penghargaan Nomor : 188/111/KPTS/033.2/2022., atas prestasinya dalam melaksanakan program K3 dalam kurun waktu selama 8.758.229 jam kerja tanpa ada kecelakaan kerja, yang di mulai pada 01Oktober 2003 hingga 31 Oktober 2021. @red.