Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Tambaksumur Kecamatan Waru

Pemerintahan138 Dilihat

JOGOJATIM, Sidoarjo – Pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Pemerintah Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Rabu (02/03/2022).

Komisi A anggota DPRD Sidoarjo, Warih Andono menyerahkan 4 sertifikat secara simbolis kepada pemohon sertifikat warga setempat, disaksikan Kepala Desa Tambaksumur, Camat Waru, BPN Sidoarjo, dan seluruh warga Tambaksumur Kecamatan Waru penerima SHM tersebut.

Komisi A anggota DPRD Sidoarjo, Warih Andono mengatakan, pihaknya telah mengawal program PTSL ini mulai awal, dari pemberkasan, terjun ke lokasi obyek tanah, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tambaksumur ini,kami kawal mulai nol, hingga terealisasi saat ini, harapan kami legalitas resmi ini bisa bermanfaat bagi warga desa,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksumur, Mas’ud menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, atas suksesnya program PTSL di desa yang dipimpinnya, terutama kepada pak Warih Andono sebagai penyambung lidah masyarakat pada pemerintah.

“Kami ucapakan terimakasih kepada pak Warih yang telah menjadi penyambung lidah masyarakat kami sehingga hari ini kami bisa membagikan separuh dari total pengajuan kami, dan jajaran panitia PTSL Desa Tambaksumur, tanpa bantuan panjenengan semua, mungkin momen ini tidak bisa sukses. Dari total sebanyak 843 orang pemohon, hari ini bisa terbit 423, ini sungguh sesuatu yang baik,”kata Mas’ud.

“Di simpan yang rapi di rumah , karena SHM ini dokumen penting. Alasan keamanan di simpan di Bank,”lanjutnya, dengan tersenyum.

Di singgung soal biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, warga Tambaksumur Saichu (46 tahun) mengatakan kalau biaya pengurusan sertifikat tersebut hanya 150 ribu.

Bayarnya cuman 150 ribu saja tidak ada tambahan lain-lain. Lama pengurusan sertifikat ini kurang lebih 5 bulan,”pungkasnya dengan senang hati menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya. (Fajar)