Musyawarah Desa Khusus Pendataan SDGs Desa Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo

Pemerintahan202 Dilihat

Musyawarah Desa Khusus Pendataan SDGs Desa Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan pada Kamis (29/07/2021) mulai pukul 19:30 WIB sampai selesai bertempat di pendopo Balai Desa.

Musyawarah Desa tersebut diikuti oleh Pemdes Jatikalang, BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Peserta undangan yang terdiri dari beberapa unsur Lembaga dan pemuda yang ada di Desa Jatikalang.

Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda pembangunan global yang disepakati 193 negara pada 2015, mengganti MDGs (Millenium Development Goals) yang berakhir di tahun itu pula.

Berakhirnya proyek yang berlangsung sejak tahun 2000 itu menyebabkan lahirnya agenda pembangunan lanjutan sebagai referensi bersama. SDGs lebih beragam dan detail, terdiri dari 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator. Penyusunannya melibatkan banyak negara, sumber pendanaan yang diperluas, penekanan pada HAM dalam penanggulangan kemiskinan, pelibatan pemangku kepentingan, serta prinsip inklusif dan no one left behind.

Pemerintah Indonesia merespon dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) oleh Presiden Joko Widodo. TPB dikelompokkan dalam empat pilar: sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang ditopang dengan prinsip kemitraan dan partisipasi para pihak.

Dalam pidato yang disampaikan ketika mewakili Indonesia sebagai Menteri PPN/Kepala BAPPENAS pada ASEAN Ministers Workshop 2017, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan terdapat beberapa tantangan terbesar dalam pelaksanaan SDGs Indonesia.

Tantangan itu antara lain memastikan pelaksanaan prinsip inklusif dan no one left behind, mengintegrasikan semua program pemangku kepentingan dalam rencana aksi SDGs, sinergi antara prioritas-prioritas pemerintah dan non-pemerintah, serta membangun database yang komprehensif dan inklusif.

Tantangan tersebut hadir di tengah fakta disparitas perkembangan tiap daerah, kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan, serta atmosfer teknokratis yang kadung mengakar.

Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2021, ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
. Desa tanpa kemiskinan
. Desa tanpa kelaparan
. Desa sehat dan sejahtera
. Pendidikan desa berkualitas
. Desa berkesetaraan gender
. Desa layak air bersih dan sanitasi
. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
. Inovasi dan infrastruktur desa
. Desa tanpa kesenjangan
. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan

. Konsumsi produksi desa yang sadar linkungan
. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
. Ekosistem laut desa
. Ekosistem daratan desa
. Desa damai dan berkeadilan
. Kemitraan untuk pembangunan desa
. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.( Emalia Putri Agustin, Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ). @red