Makelar Tanah, Arogan Bergaya Sok Preman Resahkan Masyarakat

Investigasi280 Dilihat
Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Pengamat hukum,saat diminta tanggapannya terkait aksi premanisme , kepada wartawan menyampaikan,” Kalau memang begitu saat dilapangan yaa tinggal dilaporkan saja ke penegak hukum,berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian KAMDAGRI adalah Polri, jadi tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindak tegas seseorang yang mengaku dirinya bisa mengkondisikan aparat atau apapun,jangan lekas percaya,sebenarnya sangat mudah dan sepele,kalau memang merasa punya hak,tunjukkan saja alas HAKnya,ini kan negara hukum ,tidak usah teriak,ancam mengancam ,berkoar koar kemana mana,saya kira aparat profesional kok,tidak mungkin sekelas petugas BPN main main dalam hal ini apalagi disaksikan perangkat Desa,pasti akan profesional dan prosedural,karena sudah jelas dalam Undang Undang,kalau bukan pemiliknya tidak mungkin bisa ajukan tanah untuk diukur,jadi semua dikembalikan ke ranah hukum,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H., Kandidat Doktor Ilmu Hukum di universitas ternama ini

JOGOJATIM. Surabaya – Siapa yang tidak mengenal Jamil, 55thn, warga Suko legok Kec Sukodono Sidoarjo ini, Makelar tanah bergaya sok Preman, yang dengan lantang bisa mengkondisikan semua aparat penegak hukum dan jajarannya, hal ini terungkap saat pengukuran tanah sawah seluas 1.449M2, diwilayah Suko legok, tiba tiba tanpa diundang dirinya datang kelokasi, dan marah marah tidak jelas, saya tidak terima ini di ukur, pokoknya saya tidak terima,saya disini sudah 20 tahun, semua harus ijin saya, karena yang menguasai wilayah ini adalah saya,” Ujarnya.

Jamil lingkaran hijau saat berusaha memberikan sanggahan secara lisan,tapi tidak dibarengi dengan bukti otentik, dengan sabar petugas dari BPN memberikan pemahaman secara hukum formilnya, disaksikan

Saat ditanyakan bukti kepemilikan atau alas HAK apa sehingga melarang pengukuran ulang pihak yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional, dengan lantang si Jamil alias Preman ini menjawab,” Pokoknya ada, semua kata saya,petugas BPN semua sudah kenal sama saya, semua sudah terkondisikan,” Entah apa yang dimaksud dengan terkondisikan menurut Jamil, salah

seorang kuasa hukum dari pemilik , Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia melalui Juru Bicaranya M Rusli mengatakan,” Kita Prosedural aja,ini negara hukum, kalau memang bapak punya alas HAK, silahkan laporkan ke kepolisian, karena ini proses resmi dari negara, berdasarkan acuan UU dan peraturan yang ada, ini asas legalitasnya jelas, sudah disepakati dengan pihak pemerintah desa, dan juga pengajuan proses ukurnya prosedural, untuk itu, kalau tidak berkenan, ada jalurnya sendiri, sekali lagi ini adalah negara hukum, bukan negara Barbar, bukan negara preman, justru preman harus diberantas ,karena meresahkan masyarakat, malah kita dengar Jamil ini yang menerima uang dari parkir liar truk truk besar ini, ini sudah masuk ranah pidana, kalau dirinya merasa sebagai penguasa disini, memang pemerintahan Desa tidak ada? Memang kantor polisi terdekat tidak ada? Masyarakat tidak usah takut dengan preman,catat laporkan ke penegak hukum,” Urai Rusli Sadeli,S.H Advokat dari LBH Rastra Justitia

Rusli Sadeli.S.H, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, saat mendampingi klien untuk menyaksikan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) dengan disaksikan oleh aparat deda

Perlu pembaca ketahui, perkara ini bermula dari pembeli tanah sawah yang ingin mendapatkan asas kepastian,” Klien saya ini beli secara legal, ada PJBnya ada kuasanya, ini resmi secara asas legalitas, dan juga sudah bersertifikat, ini adalah produk hukum negara, serta punya itikad baik, sebagai warga negara untuk membayar pajak SPTnya, wajar dong kalau minta diukur ulang, namanya membeli yaa ingin tau obyeknya dimana untuk dikuasai dan dibayar pajak pajaknya, ini semua sudah mengacu pada Undang Undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 , dan perjanjian jual beli itu sah,karena depan notaris bukan hanya lisan,” Tegasnya.

Pemasangan patok untuk bidang tanah yang sudah diukur, agar diketahui batas batasnya serta terang secara hukum
Setelah mengetahui batas batas tanahnya,dipasang patok, sesuai dengan Persil yang ada dengan disaksikan oleh aparat Desa

Berdasarkan pengamatan wartawan berita PARADIGMANAAIONAL.ID saat dilokasi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh beberapa petugas dari BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa petugas Desa,dan Kades Desa Suko legok, dan juga kuasa hukum dari pembeli obyek tanah, kegiatan berjalan lancar, namun tiba tiba ada seseorang datang yang mengaku bernama Jamil, bicara, teriak teriak tanpa adanya dasar hukum,saat ditanya bukti kepemilikan apa yang dijadikan pak Jamil sehingga teriak teriak tidak jelas, Jamil diam tidak bisa membuktikan dan saat diminta oleh team kuasa hukum dari LBH Rastra Justitia untuk melapor secara resmi dengan membawa bukti kepemilikan, Jamil pun diam, saat ditanya , atas dasar apa Pak Jamil mengizinkan dan mengkontrakkan lahan tanpa seizin pemilik untuk, parkiran truk truk besar, Jamil pun tidak bisa menjawab,” Pokoknya saya orang sini, hanya itu kalimat yang Jamil sampaikan, akhirnya pengukuran berjalan lancar dan dilakukan secara profesional oleh petugas BPN dengan disaksikan oleh perangkat Desa Suko, dan dipasang tanda tanda batas, kegiatan tersebut selesei sekira jam dua siang.

Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN Kab Sidoarjo dilakukan secara cepat,tepat dan transparan, dengan disaksikan oleh aparat Desa

 

Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN Kab Sidoarjo dilakukan secara cepat,tepat dan transparan, dengan disaksikan oleh aparat Desa
Petugas dari BPN ( Baju Batik) melakukan tugas dengan baik dan prosedural sesuai koridor hukum dan undang undang, dengan disaksikan oleh aparat Desa serta pemilik tanah

Menanggapi adanya oknum masyarakat bernama Jamil yang mengaku sebagai Makelar dan bergaya arogan , dengan sok dan lantang bisa mengkondisikan aparat penegak hukum, petugas BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) pengamat hukum dari Surabaya , Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara,” Apa yang disampaikan oleh orang itu harus dicek n ricek, di jaman sekarang tidak ada preman, karena semua akan berhadapan dengan hukum, ada kepolisian yang siap memberantas aksi aksi premanisme dan kelakuan kelakuan arogan, meresahkan masyarakat, dan perlu dicatat, negara kita ini adalah negara hukum, kalau sudah disepakati bersama, serta asas legalitasnya jelas, yaa itu yang dijadikan acuan, karena alas hak itu utama, misalnya meng klaim punya mobil, harus bisa menunjukkan BPKBnya, mengklaim punya tanah yaa harus bisa menunjukkan alas haknya, kapan belinya, dimana, sama siapa belinya, ini aturan undang undang, semua asas jual beli juga diatur dalam KUHPer, transaksi jual beli itu sah kalau dilakukan didepan notaris, diakte notarialkan dan kesepakatan yang tertuang diakte notarialkan para pihak disaksikan minimal 2 orang, yaitu ada asas terang sebagaimana diatur dalam KUHPer Pasal 1868″ Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang, di buat dihadapan pegawai atau yang berkuasa dimana tempat akta itu dibuat ,” Ungkapnya .bersambung…

( Di kutip dari Berita Patroli Dan Tim )          Dengan judul : makelar Tanah Arogan Bergaya Sok Preman Resahkan Masyarakat.