Perhutani KPH Tuban dan Kejaksaan Negeri Lamongan Menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Daerah, Nasional443 Dilihat

JOGOJATIM. Tuban – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Nota Kesepahaman) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (27/9/2021) di kantor Kejari Lamongan.

Dalam Nota Kesepahaman Nomor: 02/ MoU/ TBN/ DIVRE JATIM/ 2021, Nomor : B-1032/ M.5.36/ Gs/ 09/ 2021 yang ditandatangani Administratur (ADM) KPH Tuban, Miswanto, dan Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi, S.H., M.H., memuat 3 poin penting.

Pertama, Pemberian Bantuan Hukum, yakni pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa kepada Perhutani KPH Tuban untuk bertindak sebagai kuasa hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Kedua, Pertimbangan hukum, yakni Jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa kepada Perhutani KPH Tuban dalam bentuk pendapat, atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan atau audit hukum di bidang perdata.

Ketiga, Tindakan Hukum Lain, yakni pemberian jasa hukum oleh jaksa diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara serta kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan Perhutani KPH Tuban dengan pemerintah, BUMN, BUMD atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesempatan itu, ADM KPH Tuban, Miswanto menerangkan maksud dari perjanjian yang ditandatangani Perhutani KPH Tuban dan Kejari Lamongan adalah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani KPH Tuban dengan Kejari Lamongan, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara diwilayah kerja KPH Tuban yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Kejari Lamongan.

“Sedangkan tujuan diadakan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam dan diluar pengadilan,” ujar Miswanto, Senin (27/9/2021).

Miswanto juga menerangkan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini mempunyai ruang lingkup sebagai upaya Kejari Lamongan melakukan pemulihan dan penyelamatan kekurangan/ kekayaan/ aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani KPH Tuban. @red