Blitar. Jogojatim. com – Arena judi sabung ayam di Kabupaten blitar masih marak dan tersebar di sejumlah kecamatan. Lokasi yang terpantau media ini di antaranya di Desa Rejoso. Kecamatan Binangun. Kabupaten Blitar. (16/10/2026)
Lokasi judi sabung ayam di Desa Rejoso diduga diindikasi sengaja di buka oleh seorang berinisial ‘K’ , sebagai ‘investasi’ yang bisa menunjang biaya operasional beberapa organisasi dan instansi.
Judi sabung ayam bukan sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP. Judi sabung ayam adalah kejahatan sosial yang merusak sendi masyarakat, Mengisap ekonomi rakyat kecil, memicu kekerasan,dan melahirkan jaringan uang haram. Juga menjadi pintu masuk pemerasan dan kriminalitas lanjutan.
” Salah satu warga sekitar wilayah itu berinisial AR yang biasa mendatangi lokasi lokasi arena judi sabung ayam, kepada awak media ini, menyatakan bahwa judi sabung ayam selama ini bebas beroperasi.
AR juga menilai, aparat kepolisian harus tegas dalam memberantas perjudian, toh semua masyarakat tahu lokasi perjudian di sejumlah desa. Apalagi, di setiap desa ada bhabinkamtibmas maupun babinsa. “Mustahil kalau aparat tidak tahu-menahu soal judi sabung ayam,” ujarnya.
Aparat kepolisian setempat harus menindak tegas adanya dugaan perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres blitar agar menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat. (Yd/red)



















