Anak Korban Penganiayaan, Bocah 8 Tahun. Ungkap Kekejaman Advokat Firdaus

Hukum & Kriminal197 Dilihat

????: ???????? ??????? ??????

JOGOJATIM, SURABAYA -Suasana haru menyelimuti ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terjadi saat bocah berusia delapan tahun berinisial AP, menjadi saksi di depan majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Pada sidang lanjutan Rabu (18/8/2021), AP anak Elok Anggraini Setiawati dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Elok adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa, Advokat Firdaus Fairus. Saat korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Dengan lugunya, AP yang datang bersama Ibunya (Elok Anggraini), menceritakan kekerasan yang ada di depan matanya. Kekerasan itu dilakukan terdakwa terhadap ibunya. Perempuan yang bertaruh nyawa saat melahirkannya.

Saksi AP dengan lugunya mengaku sering menyaksikan penganiayaan yang dialami ibunya. Perempuan yang bertaruh nyawa saat melahirkannya.

Meski sering melihat perlakuan kasar terdakwa yang advokat itu, AP yang berambut ikal itu tak bisa berbuat apa-apa. Dia pernah diancam oleh terdakwa.

“Saya tidak berani bantu ibu. Saya pernah dimarahi tante (terdakwa Firdaus) karena bantu ibu saat ibu dimarahi tante. Jadi, saya hanya diam saja. Cuman sekali tante marah ke saya,” kata AP menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

Bahkan AP tidak hanya pernah dimarahi dan mendapat ancaman. Dia juga disuruh terdakwa untuk memanggil ibunya hanya dengan sebutan namanya saja.

“Ibu saya panggil Anggra. Tante yang suruh. Tidak tahu kapan mulai disuruh manggil seperti itu,” ungkap anak kecil itu.

Dia juga bercerita dirinya melihat ibunya dipukuli terdakwa di kamar mandi. Terdakwa memukuli menggunakan pipa paralon, juga selang. Dia juga pernah melihat perempuan yang disayangi itu disuruh menyiram tanaman di belakang rumah, tanpa menggunakan pakaian.

“Saya cuman bisa melihat. Tapi, saya tidak bisa membantu. Saya takut dimarahi tante. Tidak semua kekerasan itu saya lihat. Ada juga yang saya tidak lihat. Ibu kadang dipukul menggunakan selang. Kadang juga menggunakan sapu,” kata pelan.

Sementara itu AP juga bercerita soal makan. Dikatakan, Ibunya makan terakhir setelah terdakwa selesai makan. Bahkan, terdakwa sering tidak memperbolehkan Elok untuk makan.

????: ????? ???? ????????? ?????? ??? ????????? ???????? ??????? ??????? ??????.

“Tante sering melarang ibu makan. Kalau ada makanan sisa, tante langsung suruh buang. Jadi, ibu tidak makan,” kata AP.

Sedangkan Elok Anggraini ketika diperiksa sebagai saksi korban mengatakan, dia mulai kerja di tempat terdakwa sejak April 2020. Dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tapi selama bekerja, tidak pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan.

“Saya sudah pernah mencoba menanyakan gaji saya. Tapi, Bu Fairus hanya diam saja. Setelah itu, saya hanya bekerja saja, tidak bertanya lagi. Saya pernah pinjam uang ke Bu Fairus, dua kali. Pertama, Rp 400 ribu, lalu Rp 600 ribu,” kata Elok.

Penganiayaan yang dialami Elok terjadi pertama kali Agustus 2020. Saat itu, dia tidak sengaja menumpahkan sabun cair di kamar mandi. Semenjak itu, terdakwa mulai ringan tangan kepada Elok. Bahkan, setiap pekerjaan yang dilakukan ART (Asisten Rumah Tangga) ini dianggap salah di mata terdakwa.

“Saat itu saya disuruh untuk membersihkan kamar mandi di atas (lantai dua). Setelah itu, tak sengaja saya menumpahkan sabun cair. Saat itu, saudari Fairus langsung mengambil sower. Lalu memukulkan ke kepala saya. Dia marah, karena katanya harganya mahal,” jelas Elok.

Setiap hari, terdakwa pasti memukuli Elok. Terdakwa Firdaus terkadang memukulnya menggunakan tangan kosong. Kadang juga menggunakan alat. Tidak jarang tendangan mendarat di tubuhnyi.

“Kalau tangan kosong biasanya di bagian muka. Kalau kakinya biasanya diarahkan ke kaki saya. Tapi, kalau alat, pasti dipunggung,” cerita Elok.

Penyiksaan itu tidak hanya pukulan. Setrika panas pun pernah diletakkan ke tangan dan kaki kirinya. “Saya waktu itu lagi nyetrika baju. Tiba-tiba, saudari Fairus masuk. Terus mengambil setrika lalu ditempelkan ke tangan dan kaki saya,” katanya.

Bahkan, kotoran kucing pernah dicampur dengan nasinya. Kemudian terdakwa menyuapi kotoran itu ke Elok. Memaksa ART ini untuk memakan nasi yang bercampur dengan kotoran hewan itu.

“Memang saya waktu menyapu tidak melihat ada kotoran kucing di bawah kolong. Kotoran itu dilihat oleh terdakwa. Dia langsung mengambil lalu menyuapi ke saya. Tiga suapan dia berikan. Tapi saya tidak telan. Saya simpan saja di mulut. Lalu saya buang,” ucap dia.

Elok terakhir bekerja pada Mei 2021. Sebab, terdakwa melihat dia sudah tidak lagi bisa bekerja. Lantas, terdakwa mengantarkan Elok ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). “Saya kondisinya sudah tidak bisa jalan. Karena kaki saya bengkak. Badan saya sudah kurus,” kata Elok. (M.Af)